Gebrakan Satgas Judi “Online” Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

JAKARTA, virprom.com – Satgas penghentian perjudian online diharapkan mampu menunjukkan efektivitasnya dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

“Kami berharap pemerintah segera menunjukkan bukti nyata tindakannya melalui kegiatan anti perjudian. Dan bukan sekedar janji retoris,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf, se. . Diambil dari Tribunnews.com, Selasa (18/6/2024).

Muzammil yakin pemerintah bisa memerangi perjudian online karena sudah mempunyai kemampuan melacak dan menangkap pelaku kejahatan.

“Kalau pemerintah serius, bisa. Sebab informasi siapa pelaku kejahatan dalam dan luar negeri sudah ada di BSSN (Badan Nasional Kriptografi Siber). Namun mengambil tindakan bukanlah wilayah BSSN. Ini ruang lingkup aktivitas aparat penegak hukum,” kata Muzamil.

Baca Juga: PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Kebanyakan di Asia Tenggara

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Internet melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas ini diketuai oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tiakhyanta dan beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga.

Berdasarkan salinan pidato Presiden yang dimuat di situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Perjudian Internet dibentuk untuk segera mengakhiri perjudian online yang berdampak pada masyarakat dan menimbulkan masalah keuangan dan sosial. dan pingsan.

Untuk memastikan pendekatan yang terkoordinasi dalam pembentukan gugus tugas ini, berbagai kementerian dan lembaga telah dilibatkan.

Baca Juga: PPATK: Ada Uang Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan

Dalam keterangan presiden disebutkan, Hadi Tahjant didampingi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Muhajir Effendi, sebagai wakil ketua gugus tugas.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh akan menjabat sebagai Ketua Pencegahan Harian, sedangkan Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kangsong akan menjabat sebagai Wakil Ketua Pencegahan Harian.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota Kementerian Pertahanan dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listio Sigit juga ditugasi sebagai Kepala Penegakan Hukum sehari-hari dengan didampingi wakil aparat dari seluruh daerah/departemen.

Baca juga: Gamer Online Tak Selalu Miskin, Kesejahteraan Bukan Solusinya

Masa jabatan gugus tugas ini terhitung sejak Pernyataan Presiden diterbitkan hingga 31 Desember 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp di virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top