Gazalba Saleh Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Kamis Ini

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) menjadwalkan sidang Ketua Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Gazalba akan diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) Mahkamah Agung.

Baca Juga: Usut Pencucian Uang, KPK Ingatkan Teman Dekat Gazalba Salih Hadir di Sidang

Pemeriksaan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi, ahli, dan terdakwa terkait sebelum persidangan.

“Anda akan diperiksa dan diberikan bukti pada hari Kamis,” kata Ketua Hakim Fahsal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/8/2024).

Hakim Fahsal meminta Ghazalba Saleh tetap menjaga kesehatan dan kembali ke persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Hakim memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana pada Kamis. “Sidangnya akan kami tunda hingga Kamis 22 (Agustus),” kata Hakim Fahsal.

Baca juga: Video Call Ghazalba dengan Nyonya Ó Cille, Komisi Pemberantasan Korupsi: Apa yang Terjadi Saat Petugas Lapas Dihukum

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan membayar TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di antara hasil yang diperoleh adalah RM650 juta yang diduga diterima dari Ahmed Riyad, yang berbasis di Wonochromo di Surabaya.

Miliaran diperoleh dari Ghazalba Salih karena diduga memproses kasasi di Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top