Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, tetapi di Akta Hanya Rp 3,5 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazleba Saleh mengaku meminta notaris bernama ANGKal Nirboyo untuk mendaftarkan pembelian rumah di Bakasi, Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar dalam akta jual beli.

Hal itu diungkapkan Uggul saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung yang diperkuat Ghazalba Saleh.

Pengakuan tersebut terungkap saat Ketua Hakim Fahzal Hendri bertanya di hadapan notaris yang menangani transaksi pembelian properti Gazalba oleh seseorang bernama Mohammad Harazi.

“Harganya berapa?” tanya Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tifikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

“Angkanya agak keriting, Rp3.526.710.000,” kata Steuben.

Baca juga: Gazalba Mengaku Pinjam KTP Kakaknya untuk Membeli Hadiah Kejutan Berupa Alfred dan Sepeda Motor

“Apakah itu harganya?” lanjut hakim.

“Ya, itu yang dia tanyakan,” jawab Stams.

Hakim kemudian mengkritik notaris yang mengurus pembelian properti Gazleba, karena nilai transaksinya tidak sesuai permintaan.

Pazal juga menegaskan, jual beli tanah bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pertanyaan? Jangan tanya, kalau lokasi (tanahnya) besar, NJOPnya tinggi, bagaimana caranya mematok harga semaunya pak,” kata hakim.

“Jadi seingat saya, kedua belah pihak mengakuinya, Pak,” kata Stump.

Baca Juga: Saksi Sebut Gaji Ketua Hakim Gazalba Sebulan 77 Juta Euro, Dana Perkara Mungkin 1 Miliar Euro

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Fahzal menyinggung pernyataan Harazi yang mengaku menjual rumah tersebut seharga 7,5 miliar euro.

“Tahukah kamu harga rumahnya Rp 7,5 miliar?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Tinggi.

“Kemarin kami periksa Mohammed Haratsi. Dia menjualnya seharga 7,5 miliar euro nett,” kata Fahzal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top