Gazalba Saleh Beli Kaca Rp 13 Juta untuk Rumah Wanita Teman Dekatnya

JAKARTA, virprom.com – Hakim Non-Eksekutif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengaku membeli kaca untuk rumah elite di kota Sedayu di Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemilik toko kaca bernama Melvin sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung yang mendakwa Gazalba Saleh.

Pembelian ini terungkap saat Ketua Hakim Fahzal Hendri mempelajari keterangan Melvin terkait transaksi Gazalba Saleh di toko Ultima Glass.

“Apakah kamu pernah memesan?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Tapi Hanya Rp 3,5 Miliar

“Dia membeli cermin,” kata Melvin.

Melvin mengatakan kepada hakim bahwa Gazalba Saleh membeli kaca di tokonya seharga Rp 13 juta.

“Apa kacamatanya?” tanya Ketua Hakim Fahzal.

“Cermin itu untuk hiasan dinding, yang lain aku belum tahu,” kata Melvin.

Melvin menjelaskan, Gazalba Saleh membeli es tersebut melalui transfer sekitar Mei-Juli 2022.

Totalnya sekitar Rp 13 juta, jumlah transaksinya 4 kali, kata Melvin.

Berdasarkan dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gazalba membayar cicilan cicilan rumah mewah teman dekatnya, Fify Mulyani, di Kota Sedayu.

Fify merupakan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Hadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Sebagai Saksi dalam Sidang Gazalba Saleh

Terdakwa bersama Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli 1 unit rumah seharga Rp3.891.000.000,-, kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap dan melakukan TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penerimaan tersebut antara lain sebesar Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara asal Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyad.

Mereka menerima uang ratusan juta dari Gazalba Saleh karena diduga menangani kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top