Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem (gage) baru mulai pagi ini, Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).

Pemberlakuan jalan normal di 25 ruas jalan besar di Jakarta akan dibagi dalam dua musim, yakni pagi-malam pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Oleh karena itu, masyarakat hendaknya membandingkan nomor kendaraannya dengan tanggal lewatnya. Jumlah cangkir di piring sudah habis, dan piringnya tidak bagus untuk hari itu.

Baca juga: Mobil Besar Penyumbang Utama Polusi Udara di Jakarta

Jika melanggar hukum, Anda akan ditendang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar 25 ruas jalan Jakarta yang terdampak lalu lintas pada pekan ini adalah sebagai berikut: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Ketimun hingga Jalan TB Simpang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan mulai dari East Sale Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Tashar Senen Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top