Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Hari Ini sampai Minggu

JAKARTA, virprom.com – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi setiap kendaraan yang ingin melewati kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Jumat (26/4/2024) hingga Minggu (28/4/2024). ). .

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, larangan tersebut berlaku mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

“Pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu 26 April 2024 – 28 April 2024 Jalur Puncak ganjil genap,” tulis Polres Bogor dalam postingan Instagram, seperti dikutip virprom.com (26/04/2022).

Baca juga: Fenomena Pengemudi Mengendarai Sasis Bus di Jalan Raya

“Kendaraan berpelat TNKB/Polri yang tidak sesuai tanggal ganjil genap akan diserahkan polisi,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Masih dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, kawasan pembatasan lalu lintas ganjil dan genap meliputi arah dari simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Gentur Lampu Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Bagi yang belum mengetahui pembatasan ganjil genap, catat nomor terakhir pada pelat nomor. Apabila jumlahnya ganjil maka tidak dapat dilampaui pada tanggal genap dan sebaliknya.

Baca Juga: Lihat Langsung Produksi Sepeda Motor Listrik Polytron

Namun, untuk beberapa kendaraan, jalur ganjil genap di Puncak tidak termasuk. Berikut pengecualian lonjakan ganjil genap:

1. Sarana pengurus lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan para pemimpin dan perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas yang diberi tanda nomor kendaraan bermotor dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia berwarna merah,

4. mobil pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum berplat nomor kendaraan bermotor berwarna kuning,

7. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas,

9. Kendaraan untuk keperluan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lain, kendaraan pengisian ATM),

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Jalan Nasional Ciawi-Puncak No. 074 dan Jalan Nasional Perbatasan Kota Puncak-Cianjur No. 075. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top