Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Senin Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Rencana pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak lagi diterapkan pada minggu depan, Senin (16/9/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.

Laporan dari laman Instagram resmi @dishubdkijakarta (8/9/2024), Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Republik Indonesia tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menghapuskan sistem ganjil, hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2024. .

Baca Juga: Ini Jumlah Minimal Pinjaman Toyota Fortuner Facelift.

Selain itu, pembatalan libur ganjil dan genap di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW juga terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

“Dalam rangka perayaan Maulid Nabi Islam (SAW), maka pelaksanaan Juft-Juft di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 dibatalkan,” demikian bunyi keterangan di Instagram @dishubdkijakarta.

“Pengguna jalan diimbau untuk mengikuti peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan,” bunyi pesan tersebut.

Baca Juga: Apakah Saya Perlu Cetak Kode MyPertamina untuk Membeli BBM Subsidi?

Seperti diketahui, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (GJ) di Jakarta umumnya diberlakukan pada Senin hingga Jumat.

Slot tersebut berlaku di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Diharapkan pengguna jalan dapat mencocokkan nomor kendaraannya dengan tanggal penyeberangan agar tidak terkena denda maksimal Rp 500.000.

Undang-undang tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Waspada Kemacetan, Tol Jakarta Tangerang Segera Diperbaiki Minggu Depan

Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta.

1. Jalan Pinto Besar Selatan2. Jalan Gaja Mada 3. Jalan Hiam Warok 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Tarin 7. Jalan Jendaral Sudirman 8. Jalan Sesingamangaraja 9. Jalan Panglima Pulam10. Jalan Fatmawati Sampang Jalan Kitemon hingga Jalan TB Sumatupang 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kia Kerengan 14. Jalan Toming Raya 15. Jalan Jendaral Perman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Syed 19. Jalan DI Panjitan 20. Jalan Jendral A Yani 21. 22, Jalan Pramuka. Jalan Salamba Raya Sisi Barat, Jalan Pasiban Raya Sampang hingga Diponegoro23. Jalan Karamat Raya 24. Jalan Stasiun Sinan 25. Jalan Gunning Sehri Dengarkan berita terhangat kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top