Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada 1 Mei 2024

JAKARTA, virprom.com – Pada Rabu 1 Mei 2024, pembatasan kendaraan Ganjil Genap (Ganjil) akan dicabut. Hari ini merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day. .

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor° 4 Tahun 2023 pada Festival Nasional. Hari libur nasional pada tahun 2024.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, Pasal 3 Pasal 3 menyatakan bahwa angka ganjil tidak diperingati pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden. Resolusi.

Baca juga: Video Ibu Kabur dari Saldo Pembayaran Elektronik Resahkan Pengguna Online

Oleh karena itu, pada hari Rabu, 1 Mei 2024, atau Hari Buruh, 1 Mei 2024, atau 29 April 2024, atau 29 April 2024, dikatakan secara tertulis dalam surat pernyataan: “Jadi, klausul ganjil genap tidak berlaku. , atau hari kerja akan dihilangkan.”

Syafrin menambahkan, pihaknya meminta pengguna jalan untuk mengatur lalu lintas.

Selain itu, keselamatan jalan diutamakan dengan mengikuti petunjuk dan anjuran rambu dan petugas lalu lintas.

Baca juga: Zarco Sebut Performa Lapangan yang Emosional dan Tidak Kompeten

Sebagai informasi, pengukuran dilakukan dalam dua sesi yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hari.

Skema ganjil akan diterapkan di dua lokasi utama: 25 ruas jalan di Jakarta dan 28 jalan masuk menuju atau sekitar alun-alun tol (GT) dalam kota.

Jika peserta lalu lintas tidak mematuhi aturan tersebut dan terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai Pasal 287 UU lalu lintas jalan dan denda maksimal 500.000 rubel.

Baca Juga: Citra Digital Scrambler Honda CB350, Motor Medium Adventure

Berikut daftar 25 rute yang melayani Jakarta dengan nomor genap dan genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gaja Mada 3. Jalan Khayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Tamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim10. Dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan Fatmawati Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kiai Karingin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan DI Panjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka. 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Simpang Timur dari Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top