Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Jakarta, virprom.com – Guna mengurangi kemacetan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (ganjil) mulai pagi ini, Senin (19/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024).

Ganjil Genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan wilayah Jakarta dengan dua sesi setiap jamnya, sesi pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Dengan adanya aturan ganjil genap, masyarakat diharapkan bisa mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan tanggal meninggalnya.

Baca Juga: Gresini Racing Naik Podium di MotoGP Austria 2024

Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terdampak ganjil genap pada pekan ini: Jalan Punto Besar Selatan Jalan Gaja Mada Jalan Hiam Warok Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jendral Sudirman Jalan Sesingmangaraja Jalan Panglima Polim Jalan . Ketimun ke Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Salan Pramuka Timur Jalan Pramuka. Dari Sampang Jalan Pasban Raya hingga Dipongoro Jalan Karamat Raya Jalan Stasiun Sinan Jalan Gunung Sahari

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top