Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Jalan Ini

JAKARTA, virprom.com – Pembatasan lalu lintas ganjil (gage) Jakarta kembali berlaku selama lima hari kerja.

Pekan ini gage akan berjalan normal tanpa perubahan, mulai Senin (27/5/2024) dan berakhir pada Jumat (31/5/2024).

Diketahui, pengukuran dilakukan dalam dua sesi, pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: PO Pelita Mas Karoseri Tambah Bus Baru Produksi Tentrem

Jangan lupa untuk tertib kepada pengguna jalan dan mencocokkan rambu nomor dengan tanggal penyeberangan. Jika melanggar aturan, Anda akan didenda maksimal Rp 500.000.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” (UU LLAJ).

Lalu, untuk daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan bilangan genap Jakarta pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja, Jalan Simpa Panglilan. Bodring Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Simpang-Jalan-Jalan-Rapon-Rapon-Yalan-Rapon Krayadan Timur mulai dari Senen Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top