Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

JAKARTA, virprom.com – Puncak, Bogor, Jawa Barat, salah satu destinasi wisata ini diperkirakan mulai beroperasi pada awal Agustus 2024. Pengemudi menuju Puncak disarankan untuk mengatur waktu perjalanan dan hal-hal yang harus diwaspadai. benar. prinsip.

Polres Bogor juga melatih petugas lalu lintas untuk memprediksi kemacetan lalu lintas, salah satunya dengan membatasi jumlah sepeda motor dan mobil dengan menggunakan sistem (pengukur) yang tidak tepat.

Jumat, Sabtu, Minggu 02, 03, 04 Agustus 2024 akan dilaksanakan m-even jalan Puncak, kata Instagram resmi @tmcpolresbogor pada Jumat (2/8/2024).

Baca juga: ESDM Tawarkan Konversi Skuter Listrik Gratis untuk Warga Jabodetabek, Daftar Disini

Mobil dengan nomor TNKB atau polisi yang tidak sesuai dengan tanggal pengajuan akan dikembalikan oleh petugas.

Seperti diketahui, kebijakan ketidakpatuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Menteri Perhubungan RI PM Nomor 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas meminta para pengemudi untuk mengikuti aturan terkait kawasan tersebut.

Baca Juga: Banyak Pemain Baru, Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Hingga Agustus 2024

Berdasarkan ketentuan tersebut, titik pertama yang terdampak penerapannya adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.

Kemudian menuju Tugu Lampu Simpang Empat Gentur Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

FYI, kalaupun m-fit hari ini, misalnya Sabtu 3 Agustus, akan berdampak pada mobil yang angkanya negatif. Sementara itu, Minggu 4 Agustus juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor.

Baca Juga: PO luncurkan bus tingkat baru tujuan Gunung Harta melayani rute Malang – Bandung

Pihak berwenang akan memeriksa nomor STNK atau nomor terakhir kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bahkan saat ini, pengemudi yang tidak mengikuti jadwal akan diputar balik atau dilarang melewati kawasan Puncak Bogor.

Baca juga: Kursi Recaro Bangkrut, Sulit Cari di Indonesia?

Berikut daftar kendaraan yang masih bisa dilewati di kawasan buruk:

1. Mobil otoritas negara Republik Indonesia 2. Mobil presiden dan pejabat negara asing serta organisasi internasional di dalam negeri 3. Mobil dinas berpelat nomor dinas berwarna merah dan/atau berpelat dinas negara. Tentara Nasional Indonesia/Polisi Negara Republik Indonesia4. Mobil pemadam kebakaran 5. Ambulans 6. Kendaraan umum berplat kuning 7. Kendaraan yang menggunakan tenaga listrik 8. Kendaraan khusus penyandang disabilitas 9. Kendaraan untuk keperluan lain (mobil Bank Indonesia, mobil bank lain, kendaraan pengisian mesin kasir) 10. Jalan Nasional Ciawi-Puncak No. 074 dan Kendaraan Perbatasan Kota Puncak-Cianjur warga yang tinggal di sekitar Jalan Nasional No.075. pilihan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top