Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

JAKARTA, virprom.com – Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil (gauge) di 25 ruas jalan Jakarta akan diberlakukan pagi ini, Senin (30/9/2024) hingga Jumat (10/4/2024).

Sekadar informasi, gage dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Pengguna jalan diminta mencocokkan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal di pos pemeriksaan. Sebab jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Fakta Sirkuit Mandalika, Sirkuit Balap dengan Pesona Alam Luar Biasa

Adapun 25 ruas jalan Jakarta yang terdampak ganjil genap pada pekan ini adalah sebagai berikut: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gaja Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Tamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisinghamangaraja Jalan Simpan Kelanima Jalan Panglima Jalan Panglima TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Jalan Sisi Barat ke Sisi Timur Jalan Tomang Raya . Paseban Raya ke Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top