Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta pemerintah menjelaskan kebijakan pemotongan gaji pegawai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tentu kami ingin semua pihak yang terlibat meminta penjelasan kepada DPR, kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Dewan Keamanan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Muhaimin mengatakan, forum ini merupakan wadah pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

“Tidak ada kesalahan dan kesedihan,” kata Muhaimin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Umum (PP) No. 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau gaji pekerja untuk dimasukkan ke dalam dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan, perusahaan Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji paling rendah, berumur kurang dari 20 tahun, dan sudah menikah pada saat pendaftaran.

Pasal 7 kemudian menjelaskan rincian personel yang masuk kriteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, pelajar TNI, anggota Polri.

Kemudian ada pejabat pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, pegawai BUMDES, pegawai BUM swasta, dan pegawai yang tidak termasuk pegawai penerima gaji atau upah.

Besaran dana Tapera yang akan dikembalikan setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah pemberi kerja dan penghasilan wiraswasta.

Kemudian, bagi pekerja akan dibagi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pemberi kerja sebesar 2,5 persen. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top