Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung…

Jakarta, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan matang-matang sebelum menandatangani perintah pemotongan gaji pegawai swasta sebesar 3 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Perumahan Rakyat.

Pemotongan gaji untuk Taper akan dimulai pada tahun 2027.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Aturan Baru Pemotongan Gaji Pegawai hingga Ketentuan Taper Fokus pada Poin Penting

“Iya semua (diperhitungkan), itu biasa saja. Apakah masyarakat mampu atau tidak, sulit atau tidak, kebijakan baru pasti akan diperhitungkan,” kata Jokowi usai menghadiri peresmian Ansor Masa Depan. Senin (27/05/2024) di Istora Senayan Pusat Kota Jakarta.

Setiap kebijakan baru yang keluar mempunyai kelebihan, Kepala Negara tidak memungkiri akan ada kelemahan.

Penerima non iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus membalas iuran masyarakat miskin dengan prinsip gotong royong. Kejadian serupa terjadi ketika pemerintah memutuskan iuran masyarakat miskin akan dibayarkan berdasarkan prinsip timbal balik.

“Seperti dulu, BPJS sibuk kecuali BPI yang gratis 96 juta,” ujarnya.

Meskipun demikian, masyarakat masih menikmati manfaat jaminan sosial.

“Tapi saya kira manfaatnya akan kita rasakan setelah kita mulai menggunakan (BPJS Kesehatan). Rumah sakitnya gratis dan baru kita rasakan setelah dibuka. Kalau tidak, banyak yang pro dan kontra,” jelas Jokowi. .

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait Tunjangan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: BP Tapera Gandeng Ombudsman Optimalkan Pelayanan Publik

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 (PP) Tahun 2024.

Salah satu hal penting yang diatur dalam ketentuan ini adalah mengenai pemotongan iuran pekerja pada keanggotaan Tapera. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta bekerja. Majikan membayar 0,5 persen dari jumlah ini dan pekerja membayar 2,5 persen.

Untuk informasi, Ketentuan mengenai besaran potongan Taper bagi peserta kerja sebenarnya sudah disesuaikan dan tidak mengalami perubahan sejak PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: PP Tapera; Gaji pegawai pemerintah dan swasta akan dikurangi setiap bulannya.

Untuk wiraswasta; Besarnya pajak yang terutang disesuaikan dengan penghasilan yang diumumkan. Ketentuan Pasal 15. 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Pada tahap awal, target peserta Taper adalah pegawai pemerintah; Kemudian TNI dan Polri. Setelah itu, Keanggotaan Tapera diperluas ke pegawai BUMN dan BUMD.

Sementara itu, Pegawai swasta atau pejabat akan diberikan waktu 7 tahun terakhir sejak dimulainya BP Taper. Oleh karena itu, mulai tahun 2027, pegawai swasta wajib membayar iuran bertahap. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top