Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi TPL Ditunda Dulu

TANGERANG, virprom.com – Rencana pemerintah Indonesia untuk memastikan pemilik mobil dan sepeda motor harus menggunakan asuransi pihak ketiga (TPL) pada tahun 2025 belum tercapai 100 persen.

Sederhananya, asuransi TPL adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian materil akibat kecelakaan pihak ketiga.

Misalnya saja terjadi kecelakaan mobil yang melibatkan mobil lain. Kerusakan tubuh yang diderita oleh korban, seperti kerusakan harta benda atau kendaraan, ditanggung.

Baca juga: Bus DAMRI Perintis Diluncurkan di Kalimantan Selatan, Harga Rp 50.000

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengatakan, permasalahan mobil yang memerlukan asuransi masih dalam kajian.

Lagi pula, mobil yang biasa dibeli secara kredit biasanya sudah diasuransikan. Soalnya begitu mobil lunas, pemiliknya ingin merestorasi mobilnya.

“Masih jadi pertanyaan. Kalau bisa jangan putuskan sekarang karena (penjualan) mobil sedang turun,” kata Nangoi di GIIAS, Sabtu (27/07/2024).

Baca juga: Titik Balik Pabrik BYD dalam Waktu Dekat

Sejak Juni, penjualan mobil di Indonesia turun hampir 19 persen dibandingkan tahun lalu. Misalnya ada undang-undang yang tidak dijelaskan dengan baik, maka bisa menyebabkan masyarakat menunda membeli mobil.

Selain itu, mungkin juga ada kekhawatiran bahwa harga mobil akan menjadi lebih mahal karena adanya asuransi tambahan. Namun, sepertinya masih belum waktunya untuk menambahkan undang-undang tersebut. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top