Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin meyakini usulan perpanjangan masa pensiun militer TNI dalam rencana revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang ditinjau. .

Terkait revisi Pasal 53 ayat 2, jabatan fungsional sampai dengan usia 65 tahun perlu dipertimbangkan kembali, kata TB Hasanuddin, Minggu (02/06/2024).

Dalam RUU RUU 34/2004 diatur bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional dapat memperpanjang masa pensiunnya hingga 65 tahun.

Baca juga: Review UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan Dwi Fungsi ABRI

Menurut dia, kalaupun terus berlanjut, ada baiknya prajurit tidak ditugaskan menjadi prajurit TNI, melainkan diubah untuk mengisi jabatan sipil. Misalnya saja sebagai pengajar di suatu universitas atau peneliti utama di suatu lembaga tertentu.

“Kalau prajurit ini masih dibutuhkan, sebaiknya diubah menjadi PNS,” pungkas TB Hasanuddin.

Seperti diberitakan, rancangan revisi terbaru UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam draf yang diterima virprom.com, Pasal 53 ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut: “Prajurit melaksanakan wajib militer sampai dengan usia maksimal 60 tahun bagi perwira dan maksimal 58 tahun bagi non- orang militer”. – petugas. perwira dan personel tamtama.”

Baca juga: Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwi Fungsi

Kemudian pada ayat (2) khusus penugasan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas militer sampai dengan usia maksimal 65 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU TNI juga mencakup perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi bintang empat.

“Khusus perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat memperpanjang masa dinasnya paling banyak dua kali lipat, yang ditetapkan dengan keputusan presiden,” bunyi ayat (3).

Perpanjangan dinas militer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang dengan persetujuan Presiden.

Baca juga: Sorotan Revisi UU TNI

Ketentuan lebih lanjut mengenai lama dinas militer akan diatur dengan peraturan pemerintah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top