Fraksi PDI-P Sebut Pembahasan RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR TB Hasanuddin dari Fraksi PDI Perjuangan menilai pembahasan perubahan UU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. . (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan dan persyaratan usia calon Kepala Daerah.

Hal itu disampaikan TB usai mengikuti pembahasan RUU Pilkada pada rapat Panitia Kerja Balag DPR (PANJ) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan tidak diberi kesempatan berkomentar dalam pertemuan tersebut.

Sebab usulan tersebut langsung disepakati dan disetujui dalam rapat dadakan.

“Pada tayangan pertama yang dihadirkan, masing-masing kelompok tidak diberi kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya. Langsung ditayangkan. Setelah itu dimatikan. Nah, sekarang kita masuk ke Timsin tahap selanjutnya, tapi kita pergi. .Saat kami bertemu setelah pertemuan, T.B.

Baca Juga: Perubahan UU Pilkada Tak Sejalan dengan Putusan MK, Rumit Penyelenggaraan Pilkada 2024

Dalam rapat tersebut, DPR RI berupaya mengesampingkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan batasan pencalonan di tingkat daerah oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

Untuk mengatasinya, pengecualian ambang batas Balag hanya diterapkan pada partai politik yang tidak memegang kursi DPRD.

Ketentuan ini menjadi tambahan ayat dalam Pasal 40 UU Pilkada hasil perubahan yang dibahas sendiri oleh Panitia Kerja dalam rapat sekitar 3 jam.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif, tetap berlaku bagi partai politik pemegang kursi parlemen.

TB Hasanuddin mengatakan hal itu bertentangan dengan keputusan MK kemarin.

“Hal ini bertentangan dengan putusan MK, jika putusan MK ya untuk semua maka benar (dikurangi batasannya) sehingga ditulis hanya bagi yang tidak hadir.

Baca Juga: DPR Kejar MA Tolak MK Soal Usia Calon Gubernur, Angin Segar Kaisang

TB Hasanuddin meyakinkan partainya tidak akan tinggal diam meski perolehan suara PDI Perjuangan dalam rapat tersebut menurun.

Partai banteng berhidung putih ini akan terus memperjuangkan keberlangsungan demokrasi.

“Bagaimana sikap kubu PDI Perjuangan? Kami akan terus berjuang menjalankan demokrasi Indonesia sesuai undang-undang yang kami terima, artinya kami akan mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi.” “TB sudah berakhir. Dengarkan berita dan berita terhangat kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki Aplikasi WhatsApp terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top