Fraksi PDI-P Klaim Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg

Jakarta, virprom.com – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pereira dari Partai PDI-P mengklaim DPR belum berencana mengubah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Disinggung soal pembahasan amandemen UU MD3, Hugo mengatakan agenda kerja Balag DPR RI diperkirakan hingga Desember 2024.

Tidak ada rencana seperti itu, kata Hugo saat rapat di Gedung DPR RI, Kamis (24/10/2024).

Menurut Hugo, saat ini Balag DPR RI masih menyusun peraturan perundang-undangan nasional baru (prolegnus), sehingga belum ditentukan prioritas pertanyaan pembahasannya.

Baca juga: Pembahasan Perubahan UU MD3 Masuk Agenda Kerja DPR hingga Desember

“Itu kemarin. Sebelum peresmian. “Kami sekarang sedang membicarakan pembuatan prolog baru,” kata Hugo.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Bob Hasan mengungkapkan pembahasan perubahan UU MD3 masuk dalam agenda kerja Balag DPR RI hingga Desember 2024.

Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat penetapan agenda kerja yang digelar pada Rabu (23/10/2024).

Agendanya (pembahasan legislasi MD3) juga ada dalam agenda (kerja), kata Bob Haasen di Gedung DPR RI, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Gerindra: Kuota Ketua DPR mendatang menyusul penerapan UU MD3

Ia mengatakan, selain UU MD3, pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan masuk dalam daftar prioritas.

“Itu sudah masuk dalam daftar agenda kami. “Kurang lebih pertengahan November,” kata Bob Haasen.

Kendati demikian, Bob Hasan menegaskan, tugas Balegh hanya sebatas menyepakati agenda dan belum membahas substansi pembicaraan.

“Kami tidak membacanya secara lengkap. Tadinya kami hanya menyusun agenda untuk mengatakan, ya, ini agenda ke depan,” kata Bob Hasan. Simak pilihan berita dan headline pilihan kami langsung di ponsel Anda. berita favorit Anda di saluran WhatsApp virprom.com. Pilih saluran: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top