Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

JAKARTA, virprom.com – DPR RI Jarot Saiful Hidayat dari Fraksi PDI-P mengatakan fraksinya bergabung dengan partai politik lain untuk menolak reformasi undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah barang selundupan berpesta).

Sebab, menurut Jarot, PDI Perjuangan tidak bisa menolak uji hukum sendiri dan memerlukan dukungan partai politik lain.

Ia mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menolak banyak ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) karena dinilai akan melemahkan fungsi Mahkamah Konstitusi.

“Para penjaga konstitusi harus benar-benar independen, harus dapat diandalkan, harus independen,” seperti dikutip Antara News, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Megawati Kritik Pengujian UU Mahkamah Konstitusi, PDI-P Anggap Oposisi di Sidang Umum DPR

Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang sangat strategis dan penting sebagai pengawal Konstitusi. Oleh karena itu, sistem ini sangat perlu dipertahankan.

Pasal-pasal yang akan ditolak antara lain pasal-pasal yang dapat menghalangi hakim MK untuk bertindak tegas dan berani dalam memutus perkara.

Ia menilai ketentuan dalam RUU tersebut akan mengurangi derajat independensi Mahkamah Konstitusi dalam membela konstitusi.

Diketahui pula, penolakan perubahan UU Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu dari 17 rekomendasi yang disampaikan dalam Konferensi Kerja Nasional (LAX) ke-5 PDI Perjuangan.

Baca juga: Sorotan Pidato Megawati di Munas PDI Perjuangan, Bicara Kecurangan Pemilu, Kritik Amandemen UU MK

Seperti diberitakan, Komite III dan Pemerintah sepakat membawa Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU) ke dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam sidang paripurna.

Keputusan ini diambil atas nama pemerintah di Gedung Majelis Nasional di Jakarta pada tanggal 13, dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Jajanto (Menko Polhukam) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Raoli (Mengkumham), DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komite III. Mei 2024.

Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR masih masa jeda, yakni pada 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR Sukhumi Dasko Ahmad mengatakan, rapat paripurna pengambilan keputusan uji Mahkamah Konstitusi yang pertama telah disetujui oleh pimpinan DPR.

“Iya, kalau ada pembahasan di masa suspensi, perlu izin manajemen. Saya sudah pastikan, kami punya izin manajemen,” kata Dasko saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Artikel terkait: Uji Coba UU MK Disebut Jadi Langkah Politisi Mabuk yang Melanggar Ketentuan Konstitusi soal Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Rancangan perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang diterima virprom.com memuat Pasal 23A tentang masa jabatan hakim konstitusi. Ayat 1 mengatur masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.

Lebih lanjut, usulan perubahan UU Mahkamah Konstitusi juga memuat ketentuan untuk mengangkat kembali hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun sebagai lembaga pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top