Fraksi Golkar Dukung Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan dengan Tap MPR

Jakarta, virprom.com – Ketua MPRI Partai Golkar Delhi, Mohd Idris Lina mendukung pernyataan Ketua MPRI Bambang Susato (Bamsot) yang menyebut Prabowo Sabianto dan Gibran Rakaboming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dilantik melalui Ketetapan MPR atau TAP yang akan ditetapkan oleh MPR.

Idris mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan UUD 1945.

Padahal UUD 1945 kita menegaskan bahwa presiden diangkat oleh MPR, kata Idris, Selasa (24/9/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Idris mengatakan, selama ini hanya MPR RI yang ikut serta dalam upacara pelantikan presiden dan wakil presiden. Sedangkan keputusan pengangkatan Presiden berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU).

Baca juga: MPR Akan Kaji Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, MPR Akan Keluarkan Ketetapan

Menurutnya, kini MPR Indonesia akan kembali menjalankan kewenangannya dalam mengangkat presiden dan wakil presiden. Hal ini juga dilakukan melalui kajian internal.

Oleh karena itu, pada pelantikan yang akan datang, berdasarkan surat keputusan KPU, MPR RI akan menerbitkan rekaman MPR, khususnya mengenai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, ā€¯ujarnya.

Terkait Kompas TV, Bamsoet pernah menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 melalui rekaman MPR.

Bamsot mengatakan, keputusan ini akan diterapkan pada pelantikan presiden dan wakil presiden berikutnya.

Keberadaan ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden tertuang dalam perubahan tata cara peraturan MPR, yaitu pada Pasal 120 ayat 3 yang menyatakan bahwa ‘pelantikan presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh Ketetapan MPR,” kata Bemsot dalam keterangannya, 23 September 2024.

Baca Juga: PDI-P Pastikan Megawati Akan Bertemu Prabowo Sebelum Pelantikan

Bamsoet menjelaskan, TAP MPR bersifat administratif untuk melaksanakan keputusan KPU RI mengenai calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum (Pemilu).

Menurut dia, pengangkatan presiden dan/atau wakil presiden merupakan kewenangan MPR sesuai Pasal 3 ayat (2) UUD RI 1945.

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, MPR sepakat membentuk Mahkamah Kehormatan MPR ad hoc.

Sebab, Mahkamah Agung MPR dipandang penting sebagai lembaga publik untuk menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan serta nama baik MPR.

Baca Juga: Tentang Kabinet Girendra Prabhu: Pengumuman Hari Pelantikan Presiden, Nama Menteri Kurang dari Girendra

Mahkamah Kehormatan MPR juga dinilai penting dalam memperkuat nilai dan norma, norma hukum dan Kode Etik MPR yang ada di Pensacola; serta mencegah pelanggaran Kode Etik MPR.

Selain itu, Majelis Hakim MPR juga wajib melakukan pengawasan terhadap tingkah laku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, mengusut perkara pelanggaran Pedoman Perilaku MPR; Menyelidiki dan mengadili kasus-kasus pelanggaran Kode Etik MPR.

Kemudian, mengurus pelanggaran terhadap Kode Etik MPR; peninjauan kembali putusan-putusan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik MPR; Juga mengkaji pelaksanaan putusan jika terjadi pelanggaran Kode Etik MPR.

Baca Juga: Probo Gibran Akan Bergabung di Pelantikan MPR 20 Oktober 2024 Mengapa? Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top