Format SIM Baru Berlaku Juli 2024, Simak Syarat Pembuatannya

JAKARTA, virprom.com – Dinas Lalu Lintas Kepolisian Negara (Korlantas) akan segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru dengan foto kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.

Kepala Suku Dinas SIM Kompol Heru Sutopo mengatakan, tujuan penerapan format baru ini adalah untuk memudahkan petugas lalu lintas asing (ASEAN) dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Tujuannya untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri atau ASEAN mengetahui SIM mana yang cocok untuk mengemudikan kendaraan apa, kata Heru kepada virprom.com, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Marquez Akui Tak Punya Rencana Pecahkan Rekor Kejuaraan Dunia Milik Rossi

Format SIM baru ini akan diterapkan mulai Juli 2024. Bagi calon yang ingin memperbarui atau membeli kartu SIM pada periode tersebut, akan mendapatkan format SIM baru bergambar mobil atau motor.

Meski demikian, Heru memastikan tidak ada perubahan format SIM maupun biaya pemrosesan.

“Tidak ada perubahan, tidak ada biaya tetap,” kata Heru.

Baik itu SIM A maupun SIM C, ada beberapa syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, seperti permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, mengetahui peraturan lalu lintas, bisa mengemudi, berusia 17 tahun, hingga lulus. administrasi yang diperlukan, dan sehat secara fisik dan mental serta teori dan praktik eksperimental.

Peraturan Kepolisian (Perpol) yang diterbitkan pada Februari 2021 mengatur persyaratan administratif 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan pendaftaran kartu SIM, khususnya Pasal 9.

Berikut syarat administratif pembuatan SIM A pribadi atau umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1: Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan terdaftar secara elektronik. Pemohon melampirkan fotokopi dan menunjukkan tanda pengenal elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Pemohon harus melampirkan salinan asli sertifikat pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lambat 6 bulan yang lalu. Melampirkan fotokopi izin kerja asli yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan Orang Asing yang bekerja di Indonesia. Transfer data biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina. Menyerahkan bukti pembayaran Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak.

Syarat untuk memperoleh SIM C adalah sebagai berikut: Sehat jasmani dan rohani Mengisi permohonan tertulis dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau mendaftar secara online di website resmi Polri Mengetahui aturan teknis dasar jalan bagi pengendara kendaraan bermotor Baca dan menulis tes mengemudi Sesuai prosedur yang ditentukan, teori dan lulus tes praktek

Baca Juga: Honda Hadirkan 5 Mobil Listrik dan Mobil Konsep ke GIIAS 2024

Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 per penerbitan. Sedangkan biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 untuk setiap penerbitan dan Rp75.000 untuk perpanjangan.

  Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top