Feri Amsari Sebut Cerita Paman-Keponakan Berlanjut jika Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Digugat ke MK

JAKARTA, virprom.com – Feri Amsari, pakar ketatanegaraan dari Universitas Andalas, mengatakan ketentuan batasan usia calon kepala daerah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan digugat ke Mahkamah Agung (MA). tidak boleh dilakukan.

Feri mengatakan, aturan yang mendasari ketentuan batas usia calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 7 undang-undang tersebut. Pada tanggal 10 Oktober 2016 telah dilaksanakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Sementara itu, MA kini menjadi sorotan karena mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah aturan pembatasan minimal calon kepala daerah.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi menilai KPU sengaja mengabaikan keputusan MA tentang kuota 30% calon anggota parlemen perempuan

Keputusan tersebut diduga menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesan Pangalep.

Padahal, persoalan kasus ini bukan pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), tapi pada undang-undangnya,” kata Feri saat diwawancarai acara “GASPOL!” Tayang di YouTube virprom.com pada Rabu malam (5 Juni 2024).

Ferri mengatakan, perubahan hukum apa pun harus dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Namun lembaga ini mendapat nama buruk di mata masyarakat akibat keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dengan keputusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabumin Raka, bisa menjadi calon wakil presiden meski usianya masih di bawah 40 tahun.

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA ‘Remake Film Putusan MK Buka Jalan Bagi Anak Jokowi’

Putusan tersebut dinilai mengandung pelanggaran etik yang melibatkan paman Gibran, Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Dia dihina seluruh peradaban Indonesia, jadi tidak mungkin pamannya masih ada, pamannya masih ada, kejadian yang sama bisa terulang kembali selama pamannya ada di sini,” kata Feri.

“Tetangganya bisik-bisik, karena kasihan wakilnya terus dihina,” kata Ferri.

Selain itu, MA juga tidak memiliki proses yang bisa diawasi seperti MK.

Sidang di Mahkamah Konstitusi bisa disaksikan masyarakat, dan ada risiko cerita skandal etik paman-keponakan ini akan terus berlanjut.

“Di Massachusetts, hal itu tersembunyi dan Anda tidak dapat melihatnya,” kata Ferri.

Sebelumnya, Presiden Korps Transformasi Indonesia (Garuda) Ahmad Rida Sabana menggugat aturan batas usia calon kepala daerah di Mahkamah Agung.

Perkara tersebut diselesaikan hanya dalam waktu tiga hari terhitung sejak 27 Mei 2024 dan akan diselesaikan oleh majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius, Hakim Agung Sera Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota dewan yang diputus oleh ketua.

Keputusan ini memperbolehkan siapa pun yang berusia di atas 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil walikota, atau calon walikota dan walikota sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Sebagaimana diatur KPU melalui PKPU Nomor 9 Tahun 2020, seseorang menjadi wakil walikota apabila berusia minimal 25 tahun pada saat menjabat dan bukan pada saat dicalonkan sebagai pasangan calon.

Artikel terkait: Putusan MA cacat hukum, kata Mahfud: Cacat moral dan tidak boleh dilaksanakan

Masyarakat bertanya-tanya apakah keputusan MA akan membuka jalan bagi Kesan Pangarep, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Curiga.

Jika Pak Kaisho terdaftar sebagai peserta Pilkada Bersatu 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, ia mungkin tidak dapat memenuhi persyaratan karena usianya yang belum mencapai 30 tahun.

Namun, jika Kaisho memenangkan pemilu lokal tahun 2024 dan menjabat pada tahun 2025, ia akan berusia 30 tahun, memenuhi persyaratan usia untuk calon walikota dan wakil walikota lokal terbaru. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top