Fenomena Truk Oleng, Ingat Sanksi Mencelakai Pengguna Jalan Lain

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan truk ugal-ugalan. Aksi yang banyak disebut dengan “drop truck” ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Video viral tersebut diunggah dari akun media sosial X @Heraloebs, Rabu (9/4/2024). Video tersebut memperlihatkan pengemudi truk berjalan zigzag hingga hampir kehilangan keseimbangan. Sayangnya, lokasi kejadian belum ditentukan.

Budiyanto, pengamat lalu lintas dan hukum, mengatakan aturan tersebut jelas mengatur tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

Baca juga: Video Sopir Truk Salah Membaca Kode Sinyal Bus Saat Menyalip

“Mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang berbelok atau zig-zag selalu sangat berbahaya, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Budiyanto yang dihubungi virprom.com belum lama ini. Kalau sopir truk yang menyetir tidak apa-apa, tapi kalau ada pengguna jalan lain yang mati, lebih baik sopir dan truknya dibakar saja.

Halo, bagaimana dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum? pic.twitter.com/NRDQJOMvlj — Nona Tweet | (@Heraloebss) 4 September 2024

Budiyanto menambahkan, dalam Pasal 311 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ), menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan jiwa atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak satu tahun. tahun. maksimal Rp 3 juta.

“Sangat jelas bahwa pengemudi mengoperasikan kendaraannya dengan cara atau kondisi yang membahayakan nyawa atau harta benda. Harus ada tindakan tegas dan konsisten terhadap pelanggaran dalam video yang viral tersebut, termasuk contoh-contoh lain yang menjadi viral.” Budiyanto.

Menurut dia, kelakuan sopir truk bisa jadi penyebab kecelakaan tersebut. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka atau kematian, dapat dituntut dengan kesengajaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 311 UU ZPP.

Baca juga: Tips Berkendara Aman Antar Truk Besar

“Jika korban mengalami luka berat, ayat 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. Namun jika korban meninggal dunia, maka ayat 5 dapat diberlakukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya.

Budiyanto menambahkan, penyidik ​​harus bisa membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. Namun jika tidak dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan, maka pasal tersebut dapat digugat karena kelalaiannya, yaitu Pasal 310 UU ZPP.

“Korban luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, dan bila meninggal dunia dapat dipidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta. 12 juta,” kata Budiyanto.

“Penindakan hukum yang tegas dan konsisten harus dibarengi dengan edukasi dan upaya pencegahan yang berkelanjutan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top