Fenomena Rumah Subsidi Tak Dihuni, Bukan Hal Baru, Pernah Jadi Temuan BPK

virprom.com – Fenomena kosongnya rumah subsidi seperti yang terjadi di Perumahan Subsidi Villa Kencana Cikarang Kabupaten Bekasi bisa dibilang menjadi kenyataan.

Hal ini menjadi kendala program yang memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah pertamanya.

Pasalnya, fenomena rumah subsidi kosong merupakan temuan Badan Audit Keuangan (FAA) pada tahun 2017 dan 2022.

Meski temuan ini sudah ada sejak lama dan telah diamati, namun fenomena ini dapat menjadi pengingat bahwa keakuratan alokasi perumahan bersubsidi dan penggunaan perumahan bersubsidi masih memerlukan pemantauan terus menerus.

Dikutip dari dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2017, BPK mendalami efektivitas pengelolaan KPR Sejahtera dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA)/Subsidi Selisih Bunga (SSB) pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank. BTN, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta.

Ada pula beberapa temuan BPK, salah satunya 5.108 unit KPR Sejahtera FLPP dan SSA/SSB tidak dimanfaatkan debitur.

Dari 5.108 unit rumah subsidi, 538 unit merupakan hasil pemeriksaan fisik tim BPK, sedangkan 4.570 unit diperoleh dari laporan Bank BTN.

Baca juga: Rumah Subsidi Kosong, Masalah Klasik di Kota Besar

Padahal, sesuai peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), debitur wajib menggunakan rumah subsidi.

Akibatnya, efektivitas pencapaian tujuan program negara pemberian bantuan perumahan kepada MBR rendah, karena rumah tersebut masih dalam keadaan kosong, berpindah tangan dan dalam proses peralihan, serta debitur atau calon nasabah belum melunasi utangnya. . kewajibannya dialihkan kepada pihak lain.

Beberapa tahun kemudian, berdasarkan laporan virprom.com, BPK menemukan penyaluran perumahan bersubsidi kurang tepat.

Hal itu diungkapkan BPK pada Selasa (8/8/2023) saat menyampaikan LHP kepada Kementerian PUPR atas laporan keuangan Kementerian PUPR tahun 2022.

Meski Kementerian PUPR telah mendapatkan opini No Qualified Opinion (NQO) dari BPC, namun masih terdapat sejumlah permasalahan finansial yang perlu segera diatasi, salah satunya terkait alokasi perumahan bersubsidi yang belum memenuhi target.

“Biayanya sekitar Rp53 miliar. Ini bukan sasaran yang tepat. Biasanya yang diberikan bukan rumah yang dipakai, melainkan disewakan,” kata anggota BPK IV Haerul Saleh.

Selain itu, rumah subsidi yang berubah fungsi pokok menjadi perumahan juga teridentifikasi.

“Sudah ada pesanan, namun identitas penerimanya belum bisa dipastikan,” imbuhnya.

Baca juga: Rumah Subsidi di Indonesia Tidak Layak Huni, Air dan Sanitasi Buruk

Terkait hal tersebut, menanggapi temuan BPK, Menteri PUPR Basuki Khadimuljono menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan perumahan bersubsidi.

Menurut dia, permasalahannya ada pada Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan (DJPI) karena adanya program FLPP.

“Saya tegaskan, dana Rp 53 miliar itu tidak sesuai target dan pasti akan kami lakukan,” tegas Basuki. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top