Equnix Luncurkan Solusi Keamanan Data Pribadi ESE 11DB/Postgres

virprom.com – Ecunix Business Solutions resmi mengumumkan fitur ESE 11DB / Postgres pada layanannya. Peluncuran layanan tersebut dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tinggal kurang dari 4 bulan lagi (September 2024).

Fitur ESE 11DB/Postgres disebut-sebut dapat memberikan perlindungan keamanan data yang kuat bagi institusi atau bisnis yang menangani data sensitif, termasuk data pribadi dan bisnis.

Layanan Econix ESE 11DB/Postgres menampilkan lima fungsi utama, memberikan perlindungan data tanpa batas yang tidak memerlukan pemrosesan tambahan, dukungan untuk enkripsi AES-256 tahan kuantum.

Baca Juga: Inovasi Pertumbuhan Dibutuhkan Untuk Mengatasi Kebocoran Data

Selain itu, ia memiliki manajemen kunci kelas dunia dengan HSM, pencarian cepat data terenkripsi dengan indeks yang dipatenkan, dan enkripsi paling efektif menggunakan akselerasi perangkat keras.

Sabtu (25/5/2024) Juliano Sutang, CEO PT Equinix Business Solutions mengatakan, “Pekerjaan ini mencakup perlindungan data dan penggunaan tertentu selama liburan.

Keamanan data dalam perjalanan mudah dicapai menggunakan SSL (Secure Sockets Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang banyak digunakan.

Sedangkan 11DB/Postgres menggunakan enkripsi AES-256 yang tidak terbatas, tanpa mempersulit proses aplikasi, dan menjaga kunci dalam keamanan Advanced Key Management menggunakan HSM, TPM atau Online HSM.

Baca Juga: 5 Alasan Kebocoran Data Menurut Viewer

“Keamanan yang sistematik dan komprehensif merupakan cara yang efektif untuk menghadapi risiko kebocoran data. Ini merupakan langkah untuk memastikan organisasi mematuhi undang-undang PDP. Risiko yang serius,” jelas Julianto.

Kebocoran data merupakan ancaman besar yang dapat merugikan individu, perusahaan, dan negara Meningkatnya frekuensi kebocoran data menunjukkan perlunya tindakan preventif yang kuat dan tingkat tinggi, salah satunya adalah penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan pada Juli 2023 terdapat beberapa pengaduan kebocoran data pribadi dari perusahaan swasta, termasuk data 34 juta masyarakat Indonesia terkait paspor.

Kabar bocornya data 337 juta jiwa di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukapil) Kementerian Dalam Negeri tahun itu laris manis di forum-forum jeda internet.

Kedua permasalahan ini menambah daftar panjang kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun yang lalu

Sekadar informasi, UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022 sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap hak privasi dan perlindungan informasi semua orang.

Namun, undang-undang pelaksanaannya belum diterbitkan, sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah menyelesaikan beberapa undang-undang tersebut.

Meski sudah disahkan dan harus segera berlaku, UU PDP memberikan masa transisi

Pasal 74 UU PDP menyebutkan, perusahaan atau organisasi mempunyai masa transisi selama dua tahun sejak diundangkannya UU PDP (2022-2024), yang berarti berakhirnya masa transisi tersebut hanya 4 bulan.

Oleh karena itu perusahaan atau organisasi harus memastikan seluruh pengolahan data pribadi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam UU PDP. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran Whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top