Enggan Tanggapi Laporan di KPK, Menag: Kita Cari Kesempatan Lain

JAKARTA, virprom.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hanya tersenyum saat ditanya awak media soal laporan yang menjeratnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) terkait penerapan UU KPK. ziarah haji.

Yaqut hanya tersenyum lebar mendengar pertanyaan wartawan. Ia meminta hal tersebut tidak ditanyakan saat ini karena ia sedang menghadiri acara Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira).

Menteri Agama menjadi salah satu pembicara dalam acara dialog nasional dan rapat kerja nasional kelompok sayap Partai Gerindra.

Baca Juga: Menag Yaqut dan Wamenag Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Penghapusan Kuota Haji

“Kami menghormati acara hajatan ini. Kami menghormati acara di Gekira,” kata Yaqut saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Tim media terus menginterogasi Yaqut terkait laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelenggaraan haji. Namun Menag kembali bungkam. Nanti kami akan mencari opsi lain, kata Yaqut.

Beberapa kendala yang ditemui dalam proses penyelenggaraan haji 2024 tengah ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan ibadah haji kali ini kurang maksimal, akomodasi, makan, dan transportasi jamaah dinilai mengecewakan.

Hasilnya, sembilan kelompok di DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Tak hanya pelaksanaannya, anggota dewan pun kecewa karena Kementerian Agama mengirimkan setengah dari tambahan kuota haji 20.000 jamaah ke program haji khusus.

Anggota Pansus Isu Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pihaknya menemukan bukti korupsi pengalihan tambahan kuota haji.

Pungutan ini muncul dari kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan tambahan kuota haji dengan persentase 50 persen ke program Haji Plus.

“Kami berharap Pansus Hak Penelitian dapat menghapus kuota haji keliling kotak Pandora yang menurut undang-undang hanya boleh digunakan sebesar 8 persen untuk haji plus,” kata Luluk dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli. . 2024.

Tapi justru Kemenag yang 50 persennya digunakan untuk haji khusus, lanjutnya.

Baca juga: Menag Yaqut Pastikan Garuda Indonesia Akan Dievaluasi Terkait Penyelenggaraan Haji

Luluk mengatakan, tanda-tanda yang ditemukan bukan sekadar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kementerian Agama. Namun ada juga dugaan adanya tindakan korupsi dalam penyusunan kebijakan ini.

“Kami mendapat informasi bahwa pengalihan 50 persen kuota haji normal ke haji khusus adalah tanda korupsi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top