Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Kehakiman Republik Indonesia (Kejagung) belum membeberkan alasan atau tujuan pemeriksaan 88 anggota Satuan Polisi Khusus (Densus) Polri. Jampidsus) Fevri Ardiansyah.

Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024) mengatakan, belum memberikan informasi mengenai hal tersebut.

Ketut juga belum mau membeberkan siapa yang memerintahkan anggota Densus 88 Polri tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Keamanan Pasca Pengintaian Jampidsus

Dia meminta Mabes Polri menanyakan hal itu. Sebab, anggota sensus 88 itu dikirim ke Propam Pamina Polri.

“Kawan-kawan, Mabes Polri lebih tahu. Kawan-kawan, mohon kepada Mabes Polri untuk dikembangkan lebih lanjut,” tuturnya.

Dilansir Kompas.id, dua anggota Sensus 88 diduga mengikuti Jampidsus Kejagung pada Minggu, 19 Mei 2024 saat sedang makan di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Tindakan 88 anggota sensus itu kemudian diketahui Departemen Kepolisian untuk melindungi Fevrey. Salah satu dari mereka ditangkap.

Baca juga: Pengaduan Jampidsus KPK, Kejaksaan: Diingatkan, Tapi Jangan Langsung Ambil Kesimpulan

Fewri sebelumnya mengatakan, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Fevrey, hal tersebut merupakan urusan dalam negeri dan bukan gugatan sehingga ia enggan berkomentar lebih jauh.

“Jadi Jaksa Agung mengumumkan penyidikan atau menutup-nutupi masalah tersebut karena sudah menjadi masalah dalam negeri,” kata Fewrey dalam konferensi pers. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top