Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Indonesia (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk selama delapan tahun penjara. Emirsyah Satar.

Emirsyah disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Garuda Indonesia.

Mantan Dirut Garuda Indonesia itu diduga melanggar Pasal (1) Ayat 2 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Ayat 1 ayat (1) Pasal 55 KUHP .

“Ancaman hukuman bagi terdakwa Amersio Setar adalah 8 tahun penjara,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tifikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pusat, Kamis (27/06/2024).

Baca juga: Hari ini Amercia menggelar sidang permintaan pembelian pesawat dari Garuda Airlines

Selain pidana fisik, Amiriya Setar juga didakwa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Tak hanya itu, mantan Dirut Garuda itu juga didakwa ganti rugi sebesar $86.367.019 dan hukuman 4 tahun penjara.

Turut dituduh dalam kasus ini adalah mantan Presiden dan Pimpinan PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Sotikano divonis enam tahun penjara dan denda 1 miliar euro, sedangkan anak perusahaannya divonis 6 bulan penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar 1,666,667.46 USD sebagai ganti rugi dan 4,344,363.19 Uni Eropa (EUR).

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat mantan manajer Garuda Indonesia itu. Kasus pertama, Amercia Star terjerat kasus suap pembelian mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.

Amiriya Seter menilai kasus yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) melanggar asas persamaan perkara atau ne bis in idem. Sebab, persoalan yang kini ramai diperbincangkan itu sudah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Amarsio Star dan 9 Narapidana Korupsi Sebagai Saksi Dugaan Pemerasan di Penahanan

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini harus ditutup, fakta-fakta yang disampaikan jaksa kini telah terungkap dan diperiksa oleh hakim pada persidangan 2020-2021, kata Monang.

“Inilah fakta terkait pembelian pesawat Bombardier & ATR dan fakta terkait kerugian operasional kedua pesawat tersebut,” ujarnya.

Namun majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut dalam putusan sela. Saat itu, kubu Amiriya mengajukan keberatan atau pengecualian terhadap dakwaan JPU. Mereka menilai kasus yang diusut Kejaksaan Agung sama persis dengan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun Ketua Majelis Hakim Hakim Rianto Adam Punto menilai keberatan petinggi Garuda Indonesia terhadap kasus kedua yang melibatkan Emirsyah Satar sama dengan kasus sebelumnya dan harus dibuktikan di pengadilan.

“Majelis Pengadilan berpendapat bahwa untuk menentukan apakah dakwaan dalam kasus terdakwa Amria Seter melanggar asas ne bis in idem atau tidak, perlu dilakukan pengujian terhadap subjek persidangan.” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Baca juga: Sidang Amercia Star ditunda, sidang eks petinggi Garuda Indonesia dibatalkan

Oleh karena itu, keberatan kuasa hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima, kata Hakim Rianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top