Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) mengabulkan eksepsi atau keterangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. . ) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ghazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim berpendapat, jaksa penuntut umum KPK tidak berwenang menggugat hakim agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang, sebagaimana tertuang dalam nota pengaduan Ghazalba Saleh. tim.

Putusannya yang pertama, mengabulkan permohonan kasasi kepada tim penasihat hukum terdakwa Ghazalba Saleh, kata Ketua Hakim Fahzal Hendry saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikori) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ), Senin (27/5/2024).

Baca juga: Pengacara Tuding Jaksa KPK Berhak Gugat Hakim Agung Ghazalba Saleh

Menurutnya, majelis hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Gazalba menilai jaksa KPK belum mendapat pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung untuk mengadili Gazalba Saleh.

Ketentuan mengenai penuntutan terhadap hakim MA mengacu pada Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pernyataan bahwa tuntutan dan tuntutan dari pihak penuntut tidak dapat diterima, kata Hakim Fahzal Hendri.

“Pembebasan terdakwa Ghazalba Saleh dari penjara diumumkan segera setelah putusan dijatuhkan,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Total Nilai Hadiah Gazalba Saleh dan TPPU Capai Rp 62,8 Miliar.

Dalam nota protesnya, kubu Ghazalba Saleh menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengadilinya dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu, dalam keterangannya mengatakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Kejaksaan di Indonesia.

Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima suap senilai R650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riad.

Jumlah tersebut ditransfer sehubungan dengan persidangan terdakwa Jawahirul Fouad dalam kasus pengelolaan limbah B3.

Gazalba disebut menerima S$18.000 atau Rp200 juta sebagai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaan keduanya, jaksa KPK menyebut Gazaalba juga menerima hadiah dan melakukan pencucian uang senilai $62,8 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp200 juta dari Jawahirul Fouad dan Rp37 miliar dari putusan peninjauan kembali (PK) Jaafar Abdul Ghaffar.

Baca juga: Terduga Hakim TPPU Ghazalba Saleh: Beli Alphard, Wakil Direktur Kredit Rumah RSUD Jakarta

Tak hanya itu, hakim MA ini menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura atau Rp 13.360.160.

Dengan demikian, jumlah yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

Gazalba diduga menyembunyikan dan menyembunyikan asal usul uang tersebut dengan membelanjakan, membayar, dan menukarnya dalam mata uang asing.

Ketua Majelis Hakim juga diduga membeli mobil Toyota Alphard, Antam Gold, properti senilai miliaran rupee dengan menggunakan uang panas tersebut.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPU Juncto, Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 Ayat 1 KUHP. . Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top