Eks Wakapolri Sebut Perlu Dibentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014 Komjen Pol (purnawirawan) Oegroseno meminta dibentuknya tim gabungan pencari fakta terkait pengusutan kasus pembunuhan tersebut. dari Vina. dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Menurut dia, tim gabungan juga akan dibekali ahli di bidangnya, seperti ahli DNA dan otopsi, sehingga bisa diperoleh analisis yang komprehensif.

“Saya katakan dari awal karena ada masalah dengan Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar), sehingga harus ada tim pencari fakta gabungan dari pusat agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Oegroseno. . dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, tim gabungan ini tidak hanya harus mendapat amanah dari Kapolri, tapi juga amanah langsung untuk menunjuk Presiden RI sebagai pemimpin negara yang bertanggung jawab atas hajat hidup rakyatnya.

Baca juga: Menko Polhukam Desak Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK

“Kalau situasi seperti ini persoalan hidup, Presiden harus tahu warganya yang hilang, siapa yang sakit, siapa yang meninggal, dan sebagainya, sehingga presiden tinggal memerintahkan,” kata saya kepada Dewan. POLISI’. Jadi, sekali lagi kalau menyangkut nyawa manusia, presiden harus bertanggung jawab. Itu yang saya pikirkan,” katanya.

Oegroseno juga mengatakan, tim gabungan bisa dipimpin oleh seorang anggota polisi yang berbintang Bareskrim agar lebih mandiri. Sedangkan pengusutan kasus pembunuhan tersebut melibatkan Polres Cirebon dan Polda Jabar.

“Jika posko didirikan untuk mengendalikan pembunuhan atau pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, maka akan didirikan posko di Cirebon. “Panglima atau komandan tim gabungan ini, menurut saya, sebaiknya menunjuk bintang Bareskrim untuk memandu pengungkapan kasus ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam kerjanya, menurut Oegroseno, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas), Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (ITwasum) dapat mengawasi tim gabungan tersebut ( KSP) Mayones.

Pengawasan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan kelompok gabungan bekerja secara independen dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Penasihat Hukum 7 Narapidana Kasus Cirebon Vina Akan Ajukan Tantangan PK

Lebih lanjut, Oegroseno mengaku tak mudah menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.

Namun, dia yakin fakta tersebut masih bisa diklarifikasi jika ditemukan bukti dan keterangan saksi.

“Itu bukan fakta mutlak tapi mendekati fakta. Ini dekat dengan kisah sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap misalnya atau sudah solid. “Kalau misalnya dia ingin mengusut suatu tindak pidana, tinggal melihat bukti-bukti apa saja yang bisa dikaitkan dengan pelaku tindak pidana tersebut,” ujarnya.

“Oleh karena itu, para ahli yang terlibat dalam persidangan ini memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, serta petunjuk dan pembelaan yang jelas. “Jadi bisa saja ada saksi baru dalam keterangan saksi,” lanjut Oegroseno.

Baca Juga: Pegi Bebas, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

Jadi menurutnya yang terpenting adalah kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari laporan pertama tanggal 26 Agustus 2016. Bukan berdasarkan laporan Iptu Rudiana tanggal 31 Agustus 2016.

“Ini harus kembali ke TKP lagi. Memang perlu kita perpanjang laporannya, siapa yang membuat laporan pada tanggal 26 Agustus dan bukan Inspektur Rudiana pada tanggal 31 Agustus? “Jadi TKP perlu direproduksi sejelas mungkin,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top