Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hukuman empat tahun penjara terhadap mantan staf Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Johnny G Plate , Walbertus. Natalius Wisang adalah Adam Moon. .

Walbertus dianggap penjahat menurut hukum dan bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan memberikan informasi atau memberikan informasi palsu atas korupsi dalam penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur 1, 2, 3. , 4 dan 5 yang dikuasai oleh Bakti Kemkominfo.

“Terdakwa Walbertus Natalius Wisang divonis empat tahun penjara,” kata jaksa dalam perkara di Pengadilan Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Walbertus Natalius Wisang dinilai melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) No. 31 UU Pemberantasan Korupsi Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan ketiga.

Baca Juga: Kasus Ditolak, Johnny G Plate Masih Menjalani Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain hukuman seumur hidup, mantan profesional Johnny G Plate juga divonis denda Rp 200 dan kurungan cabang selama 3 bulan.

Jaksa mengatakan Walbertus tidak bermaksud memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu, atau menghalanginya baik langsung maupun tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Tim jaksa menangkap Walbertus di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore usai dia bersaksi dalam kasus korupsi BTS 4G. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top