Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dengan hukuman empat tahun penjara.

Kasdi Subagyono diduga melakukan pemerasan kepada Kementerian Pertanian (Kementana) RI.

“Dia menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Kasdi Subagyono,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis (7 Desember 2024).

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Kasdi Subagyono melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1999. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 12 e Juncto Pasal 18 Juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 bagian 1. Pasal 64(1) KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Selain hukuman fisik, Kasdi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rs 200 crore, disubsidi dua bulan penjara.

Dalam kasus ini, Kasdi Subagyono disebut mengikuti perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sjahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang ke Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga: SYL Ucapkan Adorasi Besar Sebelum Penghakiman, Pengacara: Fokus Pasrah Kepada Tuhan

Aksi ini dilakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhamed Hat, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Pertanian Bidang Kebijakan Imam Mujahideen Fahmid, dan Asisten SYL Panji Harjanto. .

Pengumpulan patungan atau pembagian pejabat tingkat I Kementerian Pertanian RI itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam perintahnya, SYL meminta agar 20 persen anggaran dialokasikan ke masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI.

Dia diduga mengancam bawahannya akan dimutasi atau dipecat jika tidak mematuhi perintah tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top