Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

JAKARTA, virprom.com – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan “kekacauan” yang tercipta dalam perburuan tersangka suap Harun Mazigu.

Kekacauan tersebut dikaitkan dengan munculnya sejumlah permasalahan. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan anggota tim.

Termasuk pernyataan pimpinan KPK yang berharap penangkapan Harun Masiku hanya bertahan seminggu.

“Buronan hanya bisa ditemukan jika Harun Mazigu merasa tidak diawasi. Karena kewaspadaannya akan berkurang,” kata UD dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Tentang Harun Masiku yang Tertangkap Seminggu Lagi Direktur Penyidikan KPK: Itu motivasi pimpinan untuk fokus.

UD khawatir permasalahan yang ada saat ini akan semakin mempersulit KPK menangkap Harun Mazigu. Sebab buronan akan meningkatkan kewaspadaannya.

“Kalau ada gangguan, Harun Masiku punya dua pilihan: pindah ke lokasi lain yang lebih tersembunyi,” “atau tetap di lokasi yang sama. Agaknya, Komite Penghapusan Pencemaran masih belum mengetahuinya. Tapi pergerakan di luar kediaman dibatasi,” kata Uty.

Apalagi, lanjut Yudi, gangguan tersebut berpotensi menimbulkan Harun. Hidden Masiku menyusun strategi baru agar KPK tidak mudah melacaknya.

“Ada empat kunci untuk menangkap buronan: melacak orang-orang terdekat sebagai keluarga; Memeriksa tempat yang diduga dia sembunyikan,” kata Utie.

“Kemudian gunakan alat IT untuk melacak komunikasi dari pihak terkait. dan melacak bahkan memutus aliran uang yang diduga mendukung Harun Masiku selama buron,” lanjutnya.

Baca selengkapnya: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Pengunduran Diri Jika dakwaan penangkapan langsung terhadap Harun Masiku tetap tidak terbukti.

Sebagai informasi, Harun Mazigu merupakan mantan tersangka kelompok PDI Perjuangan dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian sementara.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, selain Wahyu dan Harun, termasuk anggota PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani dinyatakan bersalah dan dinyatakan bersalah. Sementara itu, Harun masih buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top