Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

JAKARTA, virprom.com – Salah satu tersangka dugaan korupsi pembelian alat pelindung diri (APD) Covid-19, Budi Silwana mengatakan, pihaknya tak ubahnya seorang bendahara.

Budi merupakan mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembelian alat pelindung diri Covid-19.

Menurut Budi, harga komponen APD Covid-19 ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kantor Pengguna Anggaran (KPA).

“Saya tidak menentukan harganya. Karena saya penerus PPK, kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26 Juni 2024).

Baca Juga: Kasus APD Covid-19, PKC Cegah Tiga Orang Keluar Negara, Termasuk Dokter

“Prosesnya dari BNPB. “Saya hanya pengganti PPK,” tambah Budi.

Budi mengaku tak bisa menolak perintah pimpinan Kementerian Kesehatan untuk menjalankan fungsi PPC pembelian APD pencegahan Covid-19.

Saat itu situasinya darurat, alat pelindung diri untuk melawan Covid-19 diambil terlebih dahulu, baru kemudian ditentukan harganya.

Alat pelindung diri terhadap Covid-19 disita dari gudang perusahaan oleh Satgas BNPB.

“Saya tidak menentukan harganya, saya tidak menunjuk penyedianya. “Benda ini juga diambil dulu, saya tidak ambil,” ujarnya.

Baca juga: PKC Klaim Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Ia juga mengatakan, bukan dana Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk pembelian APD Covid-19, melainkan dana siap pakai dari BNPB pada tahun 2020.

Dalam pelaksanaannya, ternyata alat pelindung diri terhadap Covid-19 dibeli dengan harga yang tidak masuk akal atau sangat mahal.

Kita bicara temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses BNPB saat itu sedang berjalan. “Kami akan memberikan keterangan lebih detail kepada penyidik,” kata Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) memanggil beberapa pejabat BNPB untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Diantaranya adalah Sekretaris Utama BNPB (Sestama) Harmensia periode 2019 hingga 2020 pada 10 Januari dan 5 Februari 2024.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya mengatakan KPK tidak menerima kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun dari perhitungan dalam proses penyidikan, kami mendapat kerugian sementara senilai Rp 625 miliar lagi yaitu alat pelindung diri, kata Ali, Selasa (23 Februari 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top