Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana hasil korupsi Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) digunakan untuk membeli ikan hias.

Korupsi tersebut melibatkan pembelian truk pengangkut personel berpenggerak empat roda dan kendaraan penyelamat transportasi pada tahun 2014.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Ranyu mengatakan, mantan Sekretaris Utama (Sestama) dan Badan Pengguna Anggaran (KPA) Basanas Max Ruland Boeske menghabiskan Rp 2,5 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli ikan.

Kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25 Juni 2024) “untuk membeli ikan hias dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya”.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas Rugikan Negara Rp 20,4 Miliar, Kata KPK

Max Siwi menerima N2,5 miliar dari Direktur Delima Mandiri William Vidarta yang ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan.

Karena lelang tahun 2014 belum dilaksanakan, maka ia dinyatakan sebagai pemenang.

Nilai pengadaan truk pengangkut sebesar Rp47,6 miliar dan kendaraan pengangkut penyelamat sebesar Rp48,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara dirugikan sebesar Rp20.444.580.000 atau setara dengan Rp20,4 miliar.

Angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Nasional yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Sekretaris Basanas Terkait Tuduhan Korupsi Pembelian Truk Angkutan Personel

Pengadaan truk pengangkut personel roda empat dan kendaraan penyelamat yang dilakukan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional pada tahun 2014 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar, kata Assep.

Menyusul pengungkapan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Max, William, dan Anger Sulistiono yang merupakan Direktur Cabang Tenaga Kerja dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana lembaga DC tersebut pada 2013-2014. tersangka

Dia diduga melanggar Pasal 55(1)(2)(1) atau 3 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top