Eks Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Dituntut 7 Tahun Bui

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menuntut mantan pejabat (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian selama tujuh tahun penjara. Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Elvanno Hatorangan.

Elvanno Hatorangan secara sah dianggap sah dan terbukti pasti ikut serta dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 yang dikelola Bakti Kemenkominfo.

Terdakwa Elvann Hatorangan divonis tujuh tahun penjara, kata jaksa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga: Mantan Pakar Johnny G Plate Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

Elvanno dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. Pasal 55(1) ayat 1 KUHP.

Selain hukuman badan, Elvanno Hatorangan juga divonis denda Rp1 miliar, ditambah 6 bulan penjara. Pejabat kepatuhan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu juga divonis pidana tambahan denda sebesar Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Elvanno Hatorangan didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Elvano selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga memalsukan kajian proyek BTS 4G yang seolah-olah akan selesai 100 persen jika diberi waktu lebih.

Namun, setelah perpanjangan diberikan, pengerjaan proyek strategis nasional tersebut sebenarnya belum selesai.

Baca juga: Pemenang Proyek 4G BTS Jemy Sutjiawan Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menghadirkan puluhan orang sebagai terdakwa dan mengadilinya di pengadilan tipikor di Jakarta.

Mereka adalah mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate; mantan CEO PT Mora Telematics Indonesia, Ga Lubang Menak.

Mantan pakar pembangunan manusia Universitas Indonesia (Hudev) tahun 2020, Yohan Suryanto; Mantan Direktur Akuntansi Departemen Akun Terintegrasi PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan mantan komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Lebih lanjut, mantan pimpinan Hudev UI Moh. Amar Khoerul Umam; Direktur Utama (Direktur) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan seorang swasta bernama Sadikin Rusli yang berstatus terdakwa pernah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top