Eks Pejabat Bakti Kemenkominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) memvonis mantan Pejabat Kepatuhan Badan Telekomunikasi dan Akses Informasi (Bakti) (PPK) Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo). Enam tahun penjara, Elvanno Hatorangan.

Menara dan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan yang dioperasikan Bakti Kemenkominfo dianggap terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan 1, 2, 3, 4 dan 5 dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Terdakwa Elvano Hatorangan telah divonis enam tahun penjara,” kata Ketua Hakim Denny Arson Fatrika dalam sidang persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (8/5/2024).

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Eks Ahli Plat Johnny G Divonis 3 Tahun

Elvano dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 No. 20 Tahun 1999 UU RI No. 31 untuk pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dengan pasal 18. 55 BK, Bagian 1, Halaman 1

Selain pidana penjara, Elvano Hatorangan juga didenda Rp 1 miliar dan divonis empat bulan penjara. PPK “Bakti Kemenkominfo” juga dikenakan denda tambahan 2,4 miliar. Santunan Rp dan subsider tiga tahun penjara.

Pengacara Elwano dan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan perasaannya atas keputusan tersebut. Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyampaikan posisi mereka mengenai keputusan tersebut.

Dalam kasus ini, Elvanno Hatorangan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Mantan Pejabat Kominfo Divonis 5 Tahun

Elvano selaku petugas kepatuhan diduga mengutak-atik kajian proyek BTS 4G karena bisa selesai 100 persen jika diperpanjang waktunya. Namun perluasan proyek strategis nasional ini nyatanya tidak mengakhiri pekerjaan.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan puluhan orang sebagai terdakwa dan mereka diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate; Ga Lubang Menak, mantan Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia.

Baca Juga: Pemenang Proyek 4G BTS Setuju Sumbangkan Uang ke Banyak Negara Sebagai Ucapan Terima Kasih

Kemudian pada tahun 2020 mantan pakar Pembangunan Manusia (Hudev) Universitas Indonesia. Yohan Suryanto; Mantan Account Director, Departemen Akuntansi Terintegrasi, PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan mantan Komisaris Sinergi PT Solitek Media Irwan Harmawan.

Mantan Ketua Hudev UI lainnya, Moh. Amar Khoerul Ummu; Presiden Direktur (Direktur) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusryzkis dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Poornama.

Belum lama ini, terdakwa Achsanul Kosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III, dan perorangan, Sadikin Rusli, diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top