Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar pemilihan sela (PSU) pemilihan konstitusi DPD RI 2024 di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

PSU ini merupakan hasil kontroversial putusan Mahkamah (MK) mantan pelaku korupsi Irman Guzmán.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak disebutkan, artinya KPU akan menuruti apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU DPD (Perselisihan Pemilihan Umum) Daerah Pemilihan Sumbar,” kata teknisnya. Koordinator Bidang Pemilihan Umum KPU Indonesia Idham Holik saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Kasus Pengadilan Minta Pemilihan Kembali Polda Sumbar Menangkan Mantan Narapidana Irman Guzman

KPU Indonesia juga sedang mempersiapkan rencana teknis untuk menjadi tuan rumah PSU, yang bisa dibilang besar karena berlokasi di negara bagian.

Pada pemilu 2024, jumlah daftar pemilih tetap (PVR) di Sumbar mencapai 4.088.606 orang.

Koordinator Perencanaan, Keuangan, Umum, Perumahan dan Logistik KPU Indonesia Yulianta Sudrajat sepakat pihaknya akan membuat perbedaan struktur pejabat terpilih/badan khusus PSU pada pemilu legislatif di DPD RI di daerah pemilihan Sumbar.

Anggota Partai Penyelenggara Pemilu (KPPS), Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah ratusan bahkan ribuan.

Mereka juga mengikuti petunjuk teknis (bimtek) yang didanai KPU.

Timnya, kata Dryat, sedang mempersiapkan rencana pembelian perangkat lunak, termasuk surat suara, formulir, kotak suara, dan perlengkapan lainnya untuk PSU.

Tentu saja tidak ada tambahan anggaran. Untuk anggaran pemilu luar biasa berikutnya sesuai putusan MK, anggaran yang tersedia cukup, katanya dalam rapat, Minggu malam.

Baca Juga: MK Diizinkan Pemilu Ulang, Irman Guzman Minta Baca Postingan Sebelumnya soal Bandit.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada DPR RI Tahun 2024 di Kabupaten Sumbar dengan mencantumkan nama Irman Guzman yang menurut Mahkamah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Sebelumnya, Partai Komunis Ukraina mencoret nama Irman dari Daftar Calon Tetap (DKP) karena menyerukan kepatuhan terhadap keputusan MK #112/PUU-ХХ/2023.

Keputusan tersebut berarti bahwa mantan narapidana yang menghadapi hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu 5 tahun setelah pembebasannya sebelum mereka dapat mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen.

KPU berdalih Irman termasuk dalam kategori tersebut sehingga tidak bergabung dengan DCT pada 2023 karena buron pada 26 September 2019.

Persoalannya, Partai Komunis Ukraina masih menggunakan aturan teknis yang tidak memberikan masa tunggu dalam proses pencalonan anggota DPD.

MA sudah menginstruksikan KPU mengkaji aturan teknisnya, namun KPU juga akan menerbitkan surat edaran.

Irman pun menggugat KPU di PTUN Jakarta dan memenangkan perkara tersebut.

PTUN Jakarta juga menilai Irman tidak termasuk dalam kategori mantan WNI yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih sehingga tidak terikat masa tunggu 5 tahun setelah dibebaskan.

Namun KPU tak berbuat apa-apa meski ada perintah dari Bavaslu sendiri dan peringatan terus-menerus dari DCP, hingga akhirnya MK menyetujui persidangan Irman Guzman. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top