Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik “Cicak Vs Buaya Jilid 2”

JAKARTA, virprom.com – Irjen Polisi (Purn) Djoko Susilo, terpidana kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan kembali tersebut terdaftar dengan nomor.

Kasus yang melibatkan Djoko Susilo ramai diberitakan karena menimbulkan ketegangan antara dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi.

Ketegangan kedua institusi ini sudah muncul pada tahun 2009. Semua bermula dari isu penyadapan yang dilakukan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Ketegangan tahun 2009 bahkan sampai dijuluki “Cicak vs Buaya”. Karena PKT itu seperti seekor kadal kecil. Sedangkan polisi adalah buaya karena ukurannya yang besar.

Baca juga: Djoko Susilo PK Ketua KPK Kembali Soal Keamanan Hukum

Penetapan Djok Susil sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 rupanya kembali menyulut api polisi dan melancarkan serangan balik. Oleh karena itu, ini dianggap sebagai bagian kedua dari buku “Kadal vs. Buaya”.

Pada tanggal 5 Oktober 2012, puluhan petugas polisi menyerbu kompleks KPK untuk menangkap salah satu penyidik ​​KPK, Novel Baswedan, yang dituduh melakukan penganiayaan delapan tahun sebelumnya.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, puluhan polisi berpakaian sipil dan berseragam pendeta datang. Mereka kemudian menyebar ke seluruh gedung CPK.

Saat itu, Novel Baswedan diketahui menjadi penyidik ​​utama kasus korupsi proyek simulasi yang melibatkan Djoko Susilo.

Baca Juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diusulkan Mantan Kakorlanta Djoko Susilo

Menariknya, penggerebekan tersebut terjadi setelah Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan di gedung polisi lalu lintas negara dan memeriksa Djok Susil.

Namun, mereka harus pulang dengan tangan kosong karena gagal membawa novel tersebut ke Baswedan.

Belakangan diketahui, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka pada tahun 2004 atas kasus pemukulan dan pembunuhan pencuri sarang burung walet.

Peristiwa penggerebekan KPK ini membuat marah para aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat, dan tokoh masyarakat karena dianggap sebagai pukulan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan dan mengakhiri ketegangan kedua lembaga tersebut.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Djok Susil Terpidana Korupsi

Menurut SBY, proses penetapan Novel sebagai tersangka tidak dilakukan secara tepat waktu dan benar. Oleh karena itu, ia meminta Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopol, menghentikan kasus tersebut guna meredakan ketegangan antara kedua aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top