Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih yakin mantan Kepala Korps Transportasi Polri (Kakorlantas) Irjen (Purn) Djoko Susilo melakukan korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, dalam persidangan terungkap banyak aset Djok yang diduga disamarkan dalam mata uang asing.

Sedangkan Djoko divonis bersalah karena simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak. Ia kini mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).

“KPK masih meyakini yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Alex saat dihubungi virprom.com, Minggu (26/05/2024).

Baca Juga: Kasus Simulator SIM Mantan Kapolri Djoko Susilo Usulkan PK Lagi

Menurut Alex, Djoko tidak dapat membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari pendapatan yang sah, sehingga wajar jika diasumsikan berasal dari imbalan.

Alex kemudian menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambod dan pejabat Bea dan Cukai Andhi Pramon yang diduga berpuas diri.

Mereka diperiksa karena harta kekayaannya tidak sesuai dengan penghasilan sahnya sebagai penyelenggara negara.

Karena itu, menurut Alex, KPK harusnya bisa mengusut kasus dugaan berpuas diri Djok.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa mengusut kembali dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dari yang bersangkutan dan menyita aset yang dibeli dan dikuasai orang lain atas nama mereka,” kata Alex.

Termasuk harta benda yang diminta dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (pertama), imbuhnya.

Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang sebelumnya membenarkan kliennya kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam kasus SIMULATOR.

Kasus kliennya didaftarkan dalam kasus no. 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan diajukan pada 20 April.

“Statusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Majelis,” demikian kutipan situs Mahkamah Agung.

Baca juga: Djoko Susilo PK Ketua KPK Kembali Menjumpai Kepastian Hukum

Perkara kedua PK Djok akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.

Kuasa hukum Djok, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya punya bukti baru (novum) yang menurutnya bisa membebaskan kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top