Eks Jamaah Islamiyah Janji Berbakti kepada Masyarakat Usai Pembubaran

JAKARTA, virprom.com – Mantan pimpinan senior Jemaah Islamiyah (JI) berjanji seluruh anggotanya akan mengabdi pada masyarakat sampai mati, yang menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan hubungan dengan sesama manusia dan meninggalkan jalur kekerasan.

Menurut mantan pimpinan JI Para Vijayantho, mereka berharap masyarakat siap menerima proses integrasi mantan anggota organisasi tersebut dan bermanfaat bagi orang lain.

“Kami berharap sisa hidup ini bisa kita gunakan untuk berbuat kebaikan. Oleh karena itu, kita berharap semua pihak membantu dalam proses unifikasi ini agar benar-benar menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, untuk negara ini, dan kita semua. siap membela NKRI,” kata Para, Senin (16/9/2024) penuh kemenangan dalam wawancara eksklusif dengan virprom.com di Jakarta.

Perusahaan tersebut berakhir pada 30 Juni 2024 melalui pengumuman yang dilakukan di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karena keberhasilannya kini dihukum atas aktivitasnya di masa lalu, ia menjelaskan bahwa mantan anggota JI harus memiliki kesempatan dan cara untuk bergabung dengan Organisasi Masyarakat Islam (ORMAS) di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa niat mereka untuk mencapai integrasi adalah tulus.

Baca Juga: Bubar, Jamaat Islamia Minta Maaf ke Negara dan Masyarakat

Namun, jika mantan anggota JI tetap bertahan setelah bergabung dengan ormas Islam atau membentuk organisasi sendiri, para akan memperlakukan orang tersebut sebagai individu.

Dalam kesempatan yang sama, Pendiri JI Abu Rusaidan menegaskan perlunya melanjutkan kiprah mantan anggota JI yang tidak melakukan pelanggaran hukum di bidang pendidikan dan hukum.

Menurutnya, yang terpenting mantan anggota JI tidak lagi melakukan pelatihan rahasia dan melakukan kegiatan intelijen yang melanggar hukum.

Terserah mereka mau bergabung dengan Muhammadiyah, NU, Persis atau mendirikan kelompok sendiri, kata Abu Rusaidan yang tengah menjalani hukuman.

Abu Rusaidan mengatakan, jika ada eks anggota JI yang melakukan pelanggaran hukum dengan bergabung dalam ormas Islam atau membangun ormas sendiri, maka kegiatan tersebut harus dihentikan.

Baca Juga: Mantan Anggota Jama Islamia Berharap Bisa Diterima Masuk Lembaga Islam

Yang penting kita masih ragu apakah itu melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia, harusnya dibicarakan, sebaiknya kita tanyakan kepada pihak keamanan melalui Densus 88 dalam kasus ini, ujarnya. Dikatakan. Dia berkata.

Insya Allah Densus juga akan ikhlas dalam hal ini. Kami sudah mempertimbangkannya sejak lama.

Mantan anggota JI banyak yang terlibat dalam beberapa aksi terorisme dan kekerasan seperti Bom Malam Natal (2000), Bom Bali I (2002), Bom Bali II (2005), Bom Hotel JW Marriott (2003), Bom Kedutaan. Australia (2004), pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton (2009), mutilasi tiga siswa SMA di Poso, serta beberapa aksi terorisme lain yang diidentifikasikan bersama kelompok tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top