Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa “Backup” Parpol

JAKARTA, virprom.com – Mantan hakim konstitusi Aswanto mengungkapkan, seseorang harus mendapat dukungan partai politik untuk bisa terpilih menjadi anggota tim penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikannya saat menjadi ahli dalam perkara UU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2024).

“Jangan bermimpi mendapat gelar editor jika tidak mendapat dukungan dari partai politik mana pun.

“Saya punya informasi soal itu. Saya bilang ke beberapa teman yang datang dan bilang, ‘Saya disuruh tanda tangan, tapi saya tidak mau pergi tanpa’. Ini yang dipikirkan orang-orang dengan cara yang salah,” jelasnya.

Baca Juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Jadi Ahli PAN Soal Sengketa Pemilu.

Aswanto juga bersedia menerima informasi dari petugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di daerah jika ada partai politik yang melanggar aturan pemilu, “KPU dan masyarakat Bawaslu” agar bekerjasama dengan partai politik yang bersangkutan sebelum memperkarakannya.

“Saya mohon kepada teman-teman Bawaslu untuk menyampaikan hal ini secara sebenar-benarnya agar tidak disesatkan dengan pergi ke utara,” kata Aswanto.

“Saya mohon kepada rekan-rekan penyelenggara untuk tidak menulis bahwa penyelenggara tahun ini adalah penyelenggara yang paling buruk, kita harus mengatakan yang sebenarnya agar kita tidak seperti itu di kemudian hari,” ujarnya.

Aswanto merupakan ahli perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: Jajak Pendapat Litbang Kompas, Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU Mahkamah Konstitusi Sedang Diuji.

Dalam hal ini, PAN mempertanyakan perubahan hasil pemilu yang merugikan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, khususnya di beberapa kabupaten di Kota Bekasi di antaranya PKS dan Partai Golkar.

Sidang hari ini terdiri dari mendengarkan keterangan saksi/ahli serta pemeriksaan dan pembuktian bukti-bukti tambahan.

Perkara yang dibela Aswanto disidangkan di Pengadilan 1, dimana hakim konstitusi Guntur Hamzah menjadi salah satu hakimnya.

Guntur merupakan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang mengambil alih tahta setelah Aswanto diwakilkan dari DPR. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top