Eks Hakim MK Jadi Ahli PAN di Sengketa Pileg

JAKARTA, virprom.com – Mantan hakim konstitusi Aswanto menjadi ahli Partai Amanat Nasional (PAN) pada Senin (27 Mei 2024) dalam persidangan menyusul perselisihan pemilu 2024.

“Pada saat itu, ahli sebagai hakim Mahkamah Konstitusi memiliki ingatan yang sangat jelas tentang kasus-kasus yang timbul dari perselisihan pemilu legislatif 2014 dan pemilu parlemen 2019,” kata Aswanto di persidangan.

Aswanto juga mengaku punya pengalaman sebagai Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan.

Aswanto merupakan ahli perkara Nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: PAN Tak Takut Jika PDI-P Dukung Ahok di Pilkada Sumut

Dalam kasus ini, PAN mempertanyakan dugaan perubahan hasil pemungutan suara yang merugikannya di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Jawa Barat, khususnya di beberapa daerah pemilihan di Kota Bekasi antara dirinya, PKS, dan Partai Golkar.

Agenda sidang hari ini meliputi sidang saksi/ahli serta pemeriksaan dan peninjauan alat bukti tambahan.

Perkara yang dibela Aswanto ini disidangkan pada sidang panel pertama yang hakimnya juga antara lain Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Guntur merupakan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang naik takhta setelah Aswanto digulingkan secara sepihak dan kontroversial oleh DPR. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top