Eks Dirut Timah Kenalkan Harvey Moeis sebagai Bos Perusahaan Smelter Swasta

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memperkenalkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, kepada anak buahnya selaku direktur PT Refined Bangka Tin (RBT).

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan swasta yang pabriknya disewa oleh PT Timah Tbk untuk pengolahan batu bata.

Informasi tersebut diungkap mantan CFO PT Timah Tbk, Emil Ermindra yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi produk timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Baca juga: Mantan CEO PT Timah Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyelidiki pertemuan pertama Emil dengan Harvey.

“Saya terlambat sampai di Hotel Sofia (Jakarta Selatan),” kata Emil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26 September 2024).

Emil mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri Presiden PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Basri.

Mendiang Emil mengaku belum mengetahui secara pasti awal, makna, dan akhir pembicaraan dengan Harvey Moeis.

Hakim Eko lantas mendalami bagaimana Riza mengenalkan Harvey kepada Emil.

– Siapa yang Anda kenal, terdakwa Harvey Moeis? tanya Eko.

“Terus Bu Riza bilang itu milik RBT pak,” jawab Emil.

Baca Juga: Mantan Bos Timah Akui Diperkenalkan Harvey Moeis oleh Kapolsek Babel

Hakim Eko kemudian menguatkan keterangan Emil kepada Riza yang juga dihadirkan sebagai saksi Harvey Moeis.

Namun Riza mengelak dan mengaku belum mengetahui kondisi Harvey. Katanya, dia menelepon Harvey, perwakilan PT RBT.

Tak menyerah, Eko terus mengecek apakah benar Harvey dikenalkan dengan Emil selaku pimpinan PT RBT. Namun Riza mengangkat bahu dan mengaku lupa.

Hingga pada pertanyaan ketiga, Riza akhirnya mengaku telah mengenalkan Harvey sebagai manajer sebuah perusahaan batu bata.

– Lalu apa yang dikatakan bos?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top