Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta, virprom.com – Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus Galaila Karen Cardina alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Senin. (24.06.2024).

Karen Agustiavan diketahui terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, Senin (23/6/2024) mengatakan, keputusan Senin itu sudah tepat sesuai jadwal.

Baca: Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiavan divonis 11 tahun penjara

Luhut berharap majelis hakim membebaskan mantan Direktur Utama Pertamina tersebut.

Pasalnya, kata dia, tidak ada kasus pidana korupsi yang dilakukan Karen Agustiavan terkait pasokan LNG di PT Pertamina.

“Belum ada informasi hukum mengenai korupsi yang dilakukan Karen, sehingga tidak ada pelanggaran dan perbuatan melawan hukum,” kata Luhut.

Oleh karena itu, kecuali pikiran dan hati nurani hakim ditidurkan, Bu Caron harus dibebaskan karena dia tidak bersalah atas kejahatan apa pun, katanya.

Baca Juga: Karen Agustiavan, JK: Negara harus menjaga kebijakan pangan dan energi

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jaksa penuntut umum (JPU) memvonis Karen Agustiavan 11 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai Karen telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG di PT Pertamina.

Terdakwa Galaila Karen Cardina divonis 11 tahun penjara, kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Selain hukuman badan, denda Rp 1 miliar; Anak perusahaan itu didakwa enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan US$ 104.016,65.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan, maka jaksa akan menyita hartanya dan menjual uang pengganti tersebut secara lelang,” kata Wawan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Kecam JK, Sebut Bisa Dipidana Korupsi.

Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Karen Agustiavan kehilangan dana pemerintah sebesar US$113 juta.

64, para. (1) KUHP, jika dinilai melanggar Art. 18, angka 31 UU 18 Tahun 1999 dan pasal. 2, para. . 1) KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top