Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara karena korupsi pembelian gas alam cair (LNG) dari PT Pertamina.

Karen secara tanggung renteng dinyatakan bersalah secara hukum dan tegas atas tindakan korupsi.

Perbuatan Juri Karen melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 s.2 menilai Pasal 1 dilanggar. Kejahatan korupsi Jo. Bagian 1 Pasal 55 KUHP sama dengan Bagian 1 Pasal 64 KUHP.

“Dia menghukum terdakwa sembilan tahun dan denda Rp500 juta, yang akan diringankan menjadi tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar,” kata hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. 24/6/2024).

Baca Juga: Penampilan JK di Sidang Karen Agustiavan Bikin Tepuk Tangan Penonton…

Selain itu, hakim memerintahkan agar hukuman penjara dikurangi menjadi hukuman penjara.

Hukuman ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Karen dipenjara selama 11 tahun.

Selain itu, jaksa juga meminta Karen didenda sebesar 1 miliar rupiah dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Jaksa Karen mengajukan gugatan terhadap pemerintah atas kerugian sebesar $113 juta.

Karen dianggap melanggar pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 dibaca dengan pasal 18 KUHP. Ayat 1 Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus ini, Karen bertindak ilegal dengan menandatangani kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Baca Juga: Saksi Mata Karen Agustiavan, JK: Pemerintah Harus Mendukung Kebijakan Pangan dan Energi

 

Langkah mantan Dirut Pertamina itu dilakukan bersama mantan Presiden Gas & Power (SVP) PT Pertamina Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Hari Kariuliarto.

Karen membenarkan perkembangan industri gas di beberapa fasilitas LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan khusus.

Menurut jaksa, pembangunan kilang LNG ini hanya diberikan persetujuan prinsip tanpa landasan hukum, analisis kelayakan, dan analisis risiko.

Selain itu, Karen meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pekerja (RUPS).

Pasalnya, tidak semua kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan AS CCL LLC masuk ke pasar dalam negeri.

Sebab, pasokannya berlebih dan tidak akan pernah masuk ke tanah Indonesia. Kejadian ini menyebabkan Pertamina merugi dalam menjual LNG di pasar internasional.

Baca juga: Karen Agustiawan, yang divonis 11 tahun kasus LNG, menyampaikan pembelaannya hari ini

Akibat perbuatannya, Karen diduga memperkaya dirinya dengan uang Rp1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.

Selain itu, mantan Direktur Utama Pertamina itu diduga membantu direktur memperkaya likuidasi Corpus Christi sebesar 113.839.186,60 USD.

Kerugian pemerintah ini ditetapkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tanggal 29 Desember 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan instansi terkait lainnya. Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023, 29 Desember. Berita dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top