Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) dari PT Pertamina.

“Dia menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30 Mei 2024).

Baca juga: Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan Bikin Tepuk Tangan Penonton…

Selain hukuman badan, mantan Direktur Utama Pertamina itu juga didenda Rp 1 miliar dan divonis enam bulan penjara.

Karen juga dikenakan sanksi lanjutan membayar ganti rugi sebesar Rp1.091.280.281,81 dan Dolar Amerika Serikat (USD) 104.016,65.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita hartanya dan menjualnya secara lelang untuk menutupi jumlah penggantian tersebut,” kata Wawan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan Karen Agustiawan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS.

Karen dianggap telah melampaui Art. 2 bagian 1 sehubungan dengan Art. 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehubungan dengan Art. 55 bagian 1 KUHP Pertama sehubungan dengan Art. 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pimpin Kebijakan Pangan dan Energi

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Karen telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kontrak dengan Corpus Christi Liquidation (CCL) LLC.

Kegiatan eks Dirut Pertamina ini dilakukan bersama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Chief Gas Officer PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Jaksa mengatakan tindakan Karen adalah menyetujui pengembangan bisnis gas untuk beberapa fasilitas LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pembelian yang jelas.

Menurut Jaksa, perluasan instalasi LNG ini hanya diberikan izin prinsip, tanpa adanya justifikasi yang mendasar, analisis teknis dan ekonomi serta analisis risiko.

Selain itu, Karen meminta tanggapan tertulis dari Manajemen PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (GM).

Pasalnya, pasar dalam negeri tidak menerima seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan Amerika, CCL LLC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top