Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Cardina alias Karen Agustiavan divonis 11 tahun penjara.

Jaksa KPK memutuskan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi penyediaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

“Menghukum terdakwa Galaila Karen Kardinah 11 tahun penjara,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiavan yang Bikin Penonton Bersorak…

Selain hukuman badan, mantan Dirut Pertamina itu juga divonis denda 1 miliar rupiah, ditambah enam bulan penjara.

Karen juga divonis denda tambahan berupa pembayaran restitusi sebesar Rp1.091.280.281,81 dan US$ 104.016,65.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata Wawan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan Karen Agustiavan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS.

Karen dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). ) KUHP.

Baca Juga: Saksi Karen Agustiavan, JK: Negara harus menjaga kebijakan pangan dan energi

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Karen telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kontrak dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Aksi eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina, Yeni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina, Harry Cariuliarto.

Jaksa mengatakan, tindakan Caron adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas ke beberapa calon kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut jaksa, pembangunan pabrik gas alam cair ini hanya diberikan izin prinsip, tanpa didukung dasar pemikiran, analisis teknis dan ekonomi, serta analisis risiko.

Lebih lanjut, Karen meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam perjalanannya, tidak seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli perusahaan AS CCL LLC terserap di pasar dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top