Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan timah. . barang di PT Tima. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tbk Tahun 2015-2022.

Penetapan Bambang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saksi BGA kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Beliau diangkat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020,” kata Wakil Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. Kantor. . Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Kenaikan Biaya Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Miliar

Kuntadi mengatakan Bambang masih menjalani autopsi sehingga penyidik ​​belum menetapkan status hak asuh Bambang.

Oleh karena itu, kita akan lihat apakah ada langkah untuk menghentikannya atau tidak setelah pemeriksaan selesai, ujarnya.

Menurut Kuntadi, dalam kasus ini Bambang diduga melakukan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKAB) tahun 2019.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Diusut Asisten Pribadi Jaksa Agung Sandra Dewey

Menurut dia, luas wilayah penambangan yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat 100 persen.

“Perubahan ini tidak dilakukan melalui investigasi apa pun. Belakangan kami mengetahui, berdasarkan alat yang ada, perubahan ini dilakukan untuk memudahkan aktivitas transaksi timah yang ditambang ilegal,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Pasal 18. Dengarkan berita terkini dan berita terpopuler kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top