Eks Dirjen Kemenakertrans Didakwa Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Reina Usman, mantan Direktur Jenderal Pengembangan Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi Indonesia (Kemenakertrans) didakwa merugikan keuangan masyarakat sebesar 17,6 miliar. IDR, kasus pengadaan Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKI).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, aksi tersebut dilakukan bekerja sama dengan sistem pengamanan pra komitmen (PPK) Reina TKI Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM). Mahkota.

“Kerugian keuangan negara atau perekonomian nasional sebesar Rp17.682.445.455,00,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 13/06/2024.

Jaksa menjelaskan, hal itu bermula pada tahun 2010 ketika Direktur Jenderal Pelatihan dan Pengembangan Produktivitas Reina Usman Karunia (Sesbinalattas) dikenalkan dengan pria bernama Deva Puthu Santika di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.

Baca Juga: Mantan Dirjen Tenaga Kerja dan Imigrasi Reina Usman, Chak Imin Ditangkap KPK: Diajukan ke Pengadilan

Usai perkenalan, Karunia mengutarakan keinginannya untuk mendapatkan persetujuan dari perusahaan penyedia jasa pelatihan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan bersedia membayar biaya Reina Usman.

Carunia juga memberi Reina 3 miliar. Rp.

Setahun kemudian, Raina diangkat sebagai General Manager Pembangunan dan ditugaskan untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pembangunan.

Secara singkat, Administrasi Umum Binapenta di bawah kepemimpinan Reina Caruña mengumumkan akan membuat sistem untuk memantau dan mengelola informasi perlindungan pekerja migran.

“Reina menawari Carunia pekerjaan dan Carunia menerimanya,” kata jaksa.

Baca Juga: Reina Usman Terduga Korupsi Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi, Ini Pengalaman dan Hartanya

Pada bulan Maret 2012, Reina I memerintahkan Nyoman Darmanta untuk menggunakan dokumen perencanaan pengadaan yang disiapkan oleh karyawan PT AIM Bunamas untuk menyiapkan HPS.

Reina Deva meminta Puthu Santika bisa menghubungi Karunia terkait lelang efek tersebut.

Berdasarkan permintaan tersebut, Deva Puthu Santika meminta bayaran sebesar 5 persen dari biaya proyek dan Karunia menyetujuinya, kata jaksa.

Berdasarkan kesepakatan, dibentuk tim tender PT AIM yang terdiri dari Bunam, Geogre Verman, Christopher Hilliard dan Asep Mardiana yang bertanggung jawab atas penyiapan dokumen dan spesifikasi teknis sistem Karunia.

Lelang dilakukan tanpa menggunakan konsultan perencana, namun menggunakan dokumen perencanaan PT AIM.

Lelang diumumkan sebesar 20 miliar. Plafon paket pekerjaan Rp dan paket HPS – 19,8 miliar.

Baca Juga: KPK: Anggaran Kemnaker dan Migrasi untuk Sistem Perlindungan TKI – 20 Miliar. Rp, korupsi – 17,6 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top